Tiga Terdakwa Kasus Anak Panti Asuhan di Pinang, Jaksa Ajukan Tuntutan 19 Tahun Penjara

Sidang Perdana Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur Pinang di PN Tangerang
Sidang Perdana Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur Pinang di PN Tangerang. Foto : Dony/Lensabanten

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tiga terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dituntut hukuman penjara selama 19 tahun serta denda sebesar Rp4 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terhadap terdakwa Sudirman selaku pemilik yayasan, beserta dua stafnya, Yandi dan Yusuf, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 30 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja, menyampaikan bahwa tuntutan dibacakan setelah persidangan sempat ditunda pada pekan sebelumnya.

“Dalam dakwaan ada 7 korban termasuk Yusuf dan Yandi, akhirnya kedua terdakwa ini turut menularkan kepada korban lainnya,” ungkapnya.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan penyimpangan seksual terhadap anak-anak panti. Tindakan mereka dianggap sangat meresahkan masyarakat karena mencederai fungsi panti asuhan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pendidikan bagi anak-anak.

“Tuntutan yang memberatkan, ketiga terdakwa ini sangat meresahkan masyarakat. Panti asuhan yang seharusnya memberikan pendidikan yang baik malah melakukan tindakan asusila kepada anak asuhnya,” jelasnya.

JPU menjatuhkan tuntutan berdasarkan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No 23/2002, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hukuman yang diajukan mencakup pidana 19 tahun penjara serta denda Rp4 miliar.

Selain pidana, JPU juga mengajukan restitusi sebagai bentuk ganti rugi materiil kepada para korban.

“Namun restitusi ini tergantung majelis hakim diterima apa tidak, karena restitusi ini untuk memberikan hak ganti rugi materiil yang dialami para korban,” terang Agung.

Usai pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa diberikan waktu selama satu minggu untuk mengajukan pembelaan.

“Jadi ketiga terdakwa ini masih memiliki waktu selama seminggu untuk upaya pembelaan. Apabila selama tujuh hari ke depan ketiga terdakwa ini tidak melakukan upaya-upaya, maka dianggap menerima tuntutan tersebut dan sidang berikutnya dibacakan putusan,” imbuh Teja.

Teja juga menegaskan bahwa apabila ketiganya tidak membayar denda yang dijatuhkan, maka mereka akan menjalani tambahan hukuman.

“Kalau tidak ada banding dan denda tidak dibayar maka akan menjalani tambahan kurungan penjara 6 bulan,” pungkasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik secara luas dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga pengasuhan anak agar benar-benar menjadi tempat perlindungan, bukan justru menjadi ladang kejahatan terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.