Upaya Tegas Penegakan Hukum pada Kasus Galian Tanah Ilegal di Kabupaten Tangerang

Upaya Tegas Penegakan Hukum pada Kasus Galian Tanah Ilegal di Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kasus galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang masih menjadi momok. Maka itu perlu perhatian khusus oleh pemerintah Kabupaten Tangerang.

Hal itu kemudian di tunjukan oleh Pemkab Tangerang yang mulai menunjukan komitmennya terhadap lingkungan dengan menutup galian tanah ilegal.

Bacaan Lainnya

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang galian tanah di wilayah Kecamatan Tigaraksa ditutup lantaran dinilai menggangu ketentraman dan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP, Agus Suryana menegaskan penindakan itu sebagai upaya bentuk penegakan peraturan daerah Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas-aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan Trantibum dan membuat resah masyarakat.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas galian tanah yang dapat merusak lingkungan juga dianggap mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, yang tertuang dalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022,” ujar Agus Suryana, baru-baru ini.

Agus menerangkan, dari hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa alat berat seperti 6 unit ekskavator dan 44 dump truk untuk mengangkut tanah dari lokasi tersebut. Ia pun, dengan tegas memberi tindakan dengan cara memasang Pol PP Line.

“Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal yang meresahkan,” tegasnya.

Dia juga mengimbau kepada pengusaha atau pengelola aktivitas galian tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang agar selalu menciptakan kondusifitas ketentraman dan ketertiban umum di wilayah serta selalu mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.