UU LLAJ Mengatur: Kelalaian Infrastruktur Jalan Berujung Pidana

Paving Block Rusak di Simpang Puri Beta, Warga Desak Perbaikan Permanen

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah daerah maupun instansi yang memiliki kewenangan atas pengelolaan jalan dapat terseret ke ranah pidana apabila kecelakaan terjadi akibat kerusakan jalan yang dibiarkan. Kondisi jalan berlubang tanpa perbaikan atau rambu peringatan dinilai sebagai bentuk kelalaian yang berkonsekuensi hukum.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Regulasi ini menegaskan tanggung jawab penyelenggara jalan dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota wajib memperbaiki jalan rusak sesuai kewenangannya. Perbaikan harus dilakukan secara cepat dan layak jika kerusakan berpotensi memicu kecelakaan.

Apabila perbaikan belum bisa dilaksanakan, penyelenggara tetap diwajibkan memasang tanda atau rambu peringatan. Langkah ini dimaksudkan untuk meminimalkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan. Ancaman hukuman bervariasi tergantung dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerugian material hingga korban jiwa.

Untuk kecelakaan ringan atau kerusakan kendaraan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Jika korban mengalami luka berat, ancamannya meningkat menjadi satu tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.

Sementara itu, apabila kecelakaan berujung pada kematian, hukuman dapat mencapai lima tahun penjara atau denda hingga Rp120 juta. Bahkan kegagalan memasang rambu pada jalan rusak saja bisa dikenai pidana enam bulan penjara atau denda maksimal Rp1,5 juta.

Artinya, kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota maupun instansi terkait dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai. Penegakan aturan ini menjadi pengingat bahwa keselamatan publik adalah kewajiban yang tak bisa diabaikan.

“Hadirnya lubang-lubang maut adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah saatnya warga negara menggunakan hak suaranya untuk melaporkan penyelenggara jalan yang abai. Keselamatan adalah tanggung jawab kolektif yang harus diperjuangkan,” ucap Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, dikutip dari Kompas, pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Dengan adanya regulasi yang jelas, perawatan infrastruktur jalan bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab hukum. Tekanan publik dan pengawasan aktif menjadi kunci agar keselamatan pengguna jalan benar-benar terjamin.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.