WH Dorong Pemkot Tangerang Urus Penyerahan Aset Lahan Kemenkumham

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID— Anggota DPR RI sekaligus mantan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim, mendorong Pemerintah Kota Tangerang segera mengurus perpanjangan sekaligus penyerahan aset lahan milik Kementerian Hukum dan HAM yang masa Hak Guna Pakainya akan berakhir tahun ini.

Wahidin menyoroti sejumlah aset strategis yang berdiri di atas lahan tersebut, seperti kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Gedung MUI, hingga berbagai fasilitas publik lainnya.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, status lahan itu sangat krusial bagi keberlangsungan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. Karena itu, proses administrasi harus segera diselesaikan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Ya diperpanjang, itu kan memang hak kita,” ujar Wahidin, Rabu 1 April 2026.

Ia menegaskan, Pemkot Tangerang tidak cukup hanya memperpanjang izin, tetapi juga perlu mengupayakan penyerahan aset secara penuh dari Kemenkumham. Menurutnya, lahan yang telah lama dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat sudah selayaknya menjadi aset daerah.

“Harus didorong penyerahannya. Karena itu sudah menjadi asetnya Pemerintah Daerah ya sekarang harus diurus,” katanya.

Wahidin juga meminta jajaran pemerintah daerah lebih proaktif dalam berkomunikasi dan bernegosiasi dengan pemerintah pusat terkait kepastian status lahan tersebut.

Sebelumnya, saat menjabat Gubernur Banten, Wahidin pernah menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham pada 2019 terkait hak guna pakai sekaligus rencana penyerahan aset.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, mengatakan pihaknya tengah mengajukan perpanjangan hak guna pakai lahan tersebut.

“Kami sedang mengupayakan bukan hanya perpanjangan, tetapi juga agar aset Kemenkumham yang digunakan Pemkot dapat diserahterimakan,” ujarnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.