Pelanggan Perumda Tirta Benteng Keluhkan Tagihan Air Rp 2,3 Juta, Uji Pipa Sendiri Tak Temukan Kebocoran

Pelanggan Perumda Tirta Benteng Keluhkan Tagihan Air Rp 2,3 Juta, Uji Pipa Sendiri Tak Temukan Kebocoran
Pelanggan Perumda Tirta Benteng Keluhkan Tagihan Air Rp 2,3 Juta, Uji Pipa Sendiri Tak Temukan Kebocoran

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tagihan air yang terus membengkak membuat Pahrul Roji, warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, melakukan pemeriksaan instalasi air secara mandiri. Hasilnya, Ia mengaku tidak menemukan indikasi kebocoran pada jalur pipa dari meteran menuju toren maupun saluran distribusi air ke dalam rumah.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa kenaikan tagihan tidak selalu disebabkan oleh kesalahan pelanggan. Terlebih, sebelumnya pihak Perumda Tirta Benteng (TB) sempat menduga adanya kebocoran pada instalasi air di rumahnya.

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaan itu, Pahrul melibatkan Perusahaan Swasta untuk mengecek kondisi pipa menggunakan alat pendeteksi kebocoran. Pemeriksaan dilakukan mulai dari jalur meteran air menuju toren hingga saluran distribusi dari toren ke dalam rumah.

Salah satu pengujian dilakukan dengan menutup saluran masuk air ke toren selama sekitar dua menit. Selama pengujian berlangsung, meteran air disebut tidak menunjukkan adanya pergerakan.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi kebocoran pada jalur dari meteran ke toren. Begitu juga dengan instalasi dari toren ke dalam rumah,” kata Pahrul, saat dikonfirmasi Lensa Banten di rumahnya pada Rabu, 4 November 2026 siang.

Ia menjelaskan, saluran distribusi air di rumahnya sebagian tertanam di dalam dinding. Menurut orang yang melakukan pemeriksaan, jika terjadi kebocoran pada bagian tersebut, biasanya akan muncul tanda-tanda fisik yang bisa dilihat.

Selain itu, saluran air dari toren menuju rumah menggunakan bantuan pompa pendorong atau booster pump. Jika terjadi kebocoran, pompa tersebut diperkirakan akan terus bekerja karena tekanan air tidak stabil.

Pahrul mengatakan, setelah ada pemberitaan awal terkait tagihan air, petugas Perumda TB pada Senin, 2 November 2026 sudah datang langsung ke rumahnya untuk memeriksa kondisi meteran air. Petugas turut mengecek mesin dan toren yang digunakan di rumahnya.

“Orang dari PDAM TB sebelumnya sudah datang ke rumah saya untuk mengecek kondisi meteran air. Mereka juga memeriksa mesin dan toren, tetapi saat itu tidak ditemukan kerusakan pada kedua bagian tersebut,” ujar Pahrul.

Meski begitu, menurut Pahrul, petugas saat itu menduga masalah berada pada instalasi dari toren menuju saluran air di dalam rumah. Ia juga menyoroti kondisi stop kran yang disebut sudah rusak atau longgar, tetapi tidak diganti saat pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan mereka, tidak ada kerusakan pada mesin dan tidak ada kerusakan pada toren. Tetapi mereka menduga ada instalasi yang mengalami kerusakan. Kalau air dari PDAM ke toren tidak ada masalah, dari toren ke luar ke instalasi ada kerusakan. Makanya hari ini kita buktikan, ke instalasi pun tidak ditemukan,” katanya.

Melaporkan Perumda TB ke Ombudsman RI

Pahrul menegaskan, pemeriksaan mandiri tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa lonjakan tagihan tidak serta-merta disebabkan oleh instalasi milik pelanggan. Ia berharap hasil pengecekan ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi Perumda TB.

“Hari ini saya mau melakukan pembuktian bahwasanya tidak 100 persen ada kesalahan pada pelanggan. Buktinya ketika kita melakukan pengecekan secara mandiri, tidak ditemukan adanya instalasi yang mengalami kebocoran,” ujarnya.

Ia juga meminta Perumda TB lebih serius menindaklanjuti keluhan pelanggan dan tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab masalah. Menurutnya, pelanggan berhak mendapatkan pelayanan serta penjelasan yang jelas atas tagihan yang dinilai tidak wajar.

“Jangan cuma lepas tanggung jawab ketika memang ada aduan. Ini kan pelanggan yang harus dilayani, bukannya justru malah disudutkan dengan kejadian seperti ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pahrul mengeluhkan tagihan air yang mengalami kenaikan cukup tajam. Tagihan yang semula Rp531.500 pada Januari 2026 meningkat menjadi Rp1.162.400 pada September, lalu melonjak hingga Rp2.379.500 pada Oktober 2026.

Atas persoalan ini, Pahrul  mempertimbangkan untuk melaporkan Perumda TB ke Ombudsman RI karena merasa keluhannya belum mendapatkan penyelesaian.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.