Petugas Gabungan Tertibkan 273 PKL di Kawasan Pasar Anyar Tangerang

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan penertiban dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Anyar, pada Selasa, 3 November 2026.

Sebanyak 273 pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Kiasnawi menjadi sasaran penataan secara bertahap.

Pada tahap awal, petugas gabungan menyisir kawasan Jalan Ahmad Yani untuk mengarahkan pedagang masuk ke dalam gedung Pasar Anyar yang telah direvitalisasi. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan agar bisa digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan penertiban melibatkan Satpol PP, Trantib Kecamatan Tangerang, TNI-Polri, serta Perumda Pasar.

“Intinya kami mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan umum. Para pedagang sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan diberikan kupon untuk menempati lokasi yang sudah disiapkan oleh Perumda Pasar,” kata Teguh, saat dikonfirmasi awak media.

Ia menyebut, pada hari pertama pelaksanaan sudah ada sejumlah pedagang yang masuk ke dalam Pasar Anyar. Sementara itu, penataan di Jalan Kiasnawi akan menjadi tahap berikutnya setelah dilakukan konsolidasi dengan pihak terkait.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto. Foto : Don’t Ambarita

Teguh menegaskan, pedagang yang sudah direlokasi tidak diperbolehkan kembali berjualan di lokasi semula, terutama di badan jalan. Menurutnya, aktivitas tersebut mengganggu ketertiban umum sekaligus membuat pedagang tidak nyaman karena kepanasan dan kehujanan.

“Yang pasti kami tidak mengizinkan lagi mereka untuk kembali berjualan di jalan. Tempat sudah disiapkan di Perumda Pasar, karena enggak sehat jualan di jalan, apalagi sampai di badan jalan,” tegasnya.

Untuk memastikan kawasan yang telah ditertibkan tetap steril, Satpol PP bersama unsur gabungan akan melakukan pengawasan secara mobile, baik pagi maupun malam hari.

Pihaknya juga berencana mendirikan tiga posko pengawasan di sejumlah titik sekitar Pasar Anyar.

Selain PKL, penataan juga akan menyasar kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir. Teguh mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar tidak ada lagi aktivitas parkir yang memakan badan jalan.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Teguh menyebut, secara lisan para pedagang sebelumnya telah menyatakan dukungan dan kesiapan untuk direlokasi.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar, Dedi Ochen, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada pedagang, mulai pagi, siang hingga malam hari. Setiap pedagang juga telah diberikan nomor sesuai lokasi yang ditetapkan di dalam gedung Pasar Anyar.

“Semua masih gratis, tidak dipungut biaya apa pun. Tempatnya bagus sekali, kalau di luar kan hujan, di sini bersih, nyaman, ada kipas angin juga, adem,” kata Dedi.

Ia menegaskan, fasilitas berjualan di dalam Pasar Anyar masih diberikan secara gratis hingga gedung diserahterimakan secara penuh dari Kementerian Keuangan. Proses serah terima tersebut saat ini masih menunggu persetujuan Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.