JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID–Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menangkap Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah perairan Tangerang pada hari Senin 24 Februari 2025. Arsin ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri mulai pukul 13.10 WIB.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa keempat pelaku sebagai tersangka.
Djuhandhani mengungkapkan, “Mulai jam 12 sampai jam setengah sembilan malam ini kami maraton lakukan pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan, kami tetap memberikan hak-hak yang seharusnya mereka terima.”
Dalam konteks pertimbangan penahanan, para tersangka dipertimbangkan berpotensi melarikan diri atau menghancurkan barang bukti yang belum disita.
“Alasan penahanan dilakukan untuk tujuan objektif oleh penyidik. Pertama, untuk mencegah pelaku kabur atau menghilangkan barang bukti. Kedua, karena mungkin masih ada barang bukti yang belum ditemukan. Ketiga, karena dikhawatirkan akan melakukan tindakan serupa lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Arsin, bernama Yunihar, menyatakan bahwa kedatangan kliennya ke Bareskrim Polri hari itu adalah tanda kerjasama yang positif terhadap penyidik. Yunihar memastikan bahwa mereka akan mengikuti semua prosedur dan mekanisme yang berlaku dengan tunduk.
Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah para pelaku dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah perairan Tangerang, yaitu Arsin (Kepala Desa Kohod), UK (Sekdes Kohod), SP, dan CE (Penerima kuasa)










