TANGERANG – Di usia senjanya, Bapak Pandih masih harus berjuang mempertahankan tanah yang diyakininya sebagai warisan keluarga.
Pria berusia lebih dari 80 tahun itu mengaku menyaksikan lahannya diratakan alat berat, sementara anak-anaknya menjadi korban dugaan aksi kekerasan saat berupaya mempertahankan tanah tersebut.
“Tanah itu milik orang tua saya, belum pernah dijual. Saya hanya ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Kalau memang ingin digunakan, datanglah ke rumah dan bicarakan baik-baik,” ujar Pandih kepada wartawan usai mendatangi Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (24/7/2026).
Pandih mengaku telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun. Menurutnya, lahan seluas sekitar 2.030 Meter Persegi itu telah ditanami berbagai tanaman sebelum akhirnya diratakan. Ia juga mengaku anak-anaknya beberapa kali mengalami dugaan tindakan kekerasan saat mempertahankan lahan, yang disebut telah dilaporkan kepada kepolisian.
Kuasa hukum keluarga, Erdi Surbakti, mengatakan pihaknya mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk meminta percepatan penanganan enam laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan perusakan.
Lebih lanjut, Erdi menilai ada unsur kriminalisasi terhadap keluarga kliennya. Berdasarkan data yang diperoleh, objek tanah yang diklaim oleh pihak PT TM sebagai alas hak di kepolisian dan BPN Kota Tangerang berasal dari Jalan Tirtayasa, yang letaknya jelas berbeda dengan objek tanah perkara yang berada di RT 02 / RW 02, Kelurahan Kunciran Jaya, Kota Tangerang.
Menurut Erdi, pembuktian atas dugaan tindakan kriminalisasi berupa pengeroyokan dan penyerobotan tanah ini sebetulnya tidak sulit. Bukti-bukti pendukung sudah lengkap, mulai dari surat hak kepemilikan, hasil visum rumah sakit, hingga bukti elektronik berupa rekaman video terkait enam laporan polisi atas kekerasan yang menimpa Diana dan Yuli (anak Bapak Pandih) di Polres Metro Tangerang Kota.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan menangkap para preman yang diduga merupakan orang suruhan pihak PT TM dalam waktu singkat.
“Harapan klien kami sederhana, yakni adanya kepastian penegakan hukum atas laporan yang telah disampaikan serta langkah pengamanan di lokasi sampai proses hukum berjalan,” tegas Erdi.
Erdi juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian, dalam audiensi yang diwakili pejabat terkait, disebut berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut dan akan mempertimbangkan langkah pengamanan di lokasi sembari proses penyelidikan berlangsung.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pengembang terkait tudingan yang disampaikan keluarga Pandih dan kuasa hukumnya. Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.









