KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID —Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) kembali menyuarakan desakan agar dibentuk Dewan Pengawasan Independen terhadap sistem perizinan di Kota Tangerang.
Mereka menilai lemahnya pengawasan, khususnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah membuka ruang terjadinya pelanggaran serius dalam tata ruang dan lingkungan.
Ketua FP2N, Thoriq, menjelaskan bahwa aksi-aksi yang mereka lakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, hingga saat ini tuntutan mereka belum juga direspons secara serius oleh pihak DPMPTSP.
“Aksi kami yang berulang-ulang karena tuntutan kami sampai hari ini tidak didengar oleh Dinas DPMPTSP. Kami menuntut, jika dinas tidak bisa mengawasi, maka rakyat dan pemuda yang mengontrol pengawasan,” ucap Thoriq kepada awak media di depan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Kota Tangerang, pada Kamis, 22 Mei 2025.
FP2N juga menyoroti banyaknya pabrik di wilayah Kecamatan Neglasari yang diduga mengalihfungsikan kawasan pergudangan menjadi area produksi tanpa izin resmi. Hal ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup warga.
“Pembangunan yang mengabaikan hukum dan merusak lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap keadilan ekologis,” tegas Thoriq.
Forum Pemuda menyebut bahwa lemahnya pengawasan telah menciptakan ruang bagi praktik pembiaran administratif, seperti tidak adanya evaluasi berkala terhadap izin yang sudah diterbitkan, ketiadaan audit partisipatif, dan nihilnya akuntabilitas publik dari DPMPTSP.
Lebih lanjut, mereka menilai bahwa pengawasan internal selama ini tidak berjalan optimal. Relasi patron-klien dinilai masih mendominasi birokrasi, membuat aturan cenderung tunduk kepada kepentingan modal, bukan kepada rakyat.
Forum ini menuntut agar dibentuk lembaga pengawasan independen sebagai solusi untuk menghindari praktik birokrasi kolutif. Mereka juga menegaskan bahwa negara yang membiarkan birokrasi tanpa pengawasan sama saja dengan mengkhianati amanat konstitusi dan hak hidup rakyat.
“Kami tidak sedang dirugikan, kami sedang dilucuti hak hidup, dirampas ruang hidup, dan ditenggelamkan dalam lumpur ketidakadilan yang dilegalkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dari Forum Persatuan Pemuda Neglasari, dengan alasan sedang menjalankan dinas luar.









