KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memberikan peringatan kepada calon legislatif dan partai politik agar mematuhi aturan terkait penggunaan bahan kampanye. Hal ini dilakukan menyusul ketentuan yang mengatur bahwa biaya penggunaan bahan kampanye tidak boleh melebihi Rp 100 ribu.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Kamarullah, menjelaskan bahwa aturan ini tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dan PKPU 15 Tahun 2023. “Setiap item bahan kampanye tidak boleh melebihi batas anggaran Rp 100 ribu atau maksimal sebesar Rp 100 ribu,” jelasnya, Jumat, 8 Desember 2023.
Kamarullah menegaskan bahwa pihaknya tidak ragu untuk memberikan teguran kepada tim pemenangan, calon legislatif, maupun partai politik yang melanggar aturan kampanye.
“Kami akan memberikan teguran terlebih dahulu. Jika tidak ada kerjasama, tindakan tegas akan kami ambil,” tegasnya.
Sejauh ini, Bawaslu Kota Tangerang telah mengambil tindakan terhadap satu kegiatan yang melanggar aturan di Kecamatan Karang Tengah. Dalam kejadian tersebut, ditemukan pembagian sembako berupa minyak goreng.
“Kami sudah memberikan teguran terkait pembagian minyak goreng dalam kegiatan tersebut karena biaya per itemnya melebihi Rp 100 ribu. Namun, mereka tidak mematuhi, sehingga kami ambil tindakan,” ungkap Kamarullah.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023, jenis bahan kampanye yang diperbolehkan mencakup selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.








