TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung cepat setelah laporan diterima pada Jumat malam, 2 Januari 2026.
Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono menyampaikan bahwa penindakan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karawaci. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Riono dalam proses pengungkapan perkara.
“Kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti hasil kejahatan, tidak lama setelah kejadian dilaporkan oleh korban,” ujar Kompol Hadi Wiyono, pada Senin, 5 Januari 2026.
Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Mastam Raya, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci. Korban bernama Dede Wahyudin (36) kehilangan sepeda motor miliknya dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pada sekitar pukul 21.20 WIB, polisi mendapati dua terduga pelaku tengah membongkar sepeda motor hasil curian.
Kedua terduga pelaku diketahui berinisial BM dan RA dengan peran masing-masing sebagai pemetik dan joki. Selain itu, dua orang lain turut diamankan guna dimintai keterangan karena diduga mengetahui aktivitas kejahatan tersebut.
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Barang bukti itu meliputi dua unit sepeda motor, STNK dan BPKB, dua unit ponsel, tang, kunci kontak, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Polsek Karawaci untuk proses penyidikan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Karawaci. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda pada kendaraan dan parkir di tempat yang aman. Apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau langsung hubungi call center kami di layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan secara berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.









