KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi merilis aturan ketat sekaligus pelonggaran dalam Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
Menariknya, regulasi tahun ini menegaskan larangan total tes calistung (membaca, menulis, berhitung) untuk calon siswa SD, serta memberlakukan syarat batas waktu penerbitan Kartu Keluarga (KK) maksimal 31 Mei 2025 bagi pendaftar jalur domisili SMP guna mengantisipasi manipulasi data kependudukan.
Persyaratan Calon Murid Baru Jenjang SD
1. Calon murid pada kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
2. Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2026 dapat mengikuti SPMB 2026.
3. Ketentuan usia di atas dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2026 bagi calon murid yang memiliki kecerdasan, bakat istimewa, serta kesiapan psikis.
4. Calon murid berusia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan.
5. Calon murid tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung maupun tes lainnya.
6. Calon murid yang memiliki kecerdasan, bakat istimewa, serta kesiapan psikis dibuktikan dengan surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
7. Calon murid berusia 7 tahun melampirkan Surat Keterangan Belajar dari TK/KB/SPS/TPA/RA (jika ada).
8. Calon murid telah melakukan pendaftaran Pra SPMB 2026.
Persyaratan Calon Murid Jenjang SMP
Persyaratan Umum
1. Calon murid berusia paling tiggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
2. Calon murid telah menyelesaikan SD dan sederajat.
3. Calon murid memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
4. Calon murid telah melakukan pendaftaran Pra SPMB 2026.
Persyaratan Khusus
1. Calon murid yang melakukan pendaftaran jalur domisili harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 31 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.
2. Calon murid yang melakukan pendaftaran jalur penyandang disabilitas tidak dibatasi oleh ketentuan usia.
3. Nama orang tua atau wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua atau wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya dan akta kelahiran.
4. Orang tua atau wali calon murid yang meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
5. Calon murid yang melakukan pendaftaran jalur afirmasi yang berasal dari keluarga pra sejahtera harus terdaftar sebagai penerima manfaat dari program penanganan keluarga ekonomi atau bantuan sosial dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
6. Calon murid yang melakukan pendaftaran jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian atau instansi berwenang dan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.










