BEM FH UMT Pertanyakan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Karhutla

Gubernur BEM FH UMT, Roni Anggi Ramadhan Harahap
Gubernur BEM FH UMT, Roni Anggi Ramadhan Harahap

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (BEM FH UMT) mendorong pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional jika dampaknya memenuhi ketentuan hukum. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat penanganan, melindungi masyarakat, dan mencegah kerusakan lingkungan semakin luas.

Gubernur BEM FH UMT, Roni Anggi Ramadhan Harahap, mengatakan karhutla bukan hanya soal kebakaran hutan, tetapi juga menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kabut asap akibat kebakaran dapat mengganggu aktivitas warga, pendidikan, hingga perekonomian.

Bacaan Lainnya

“Negara tidak boleh menunggu sampai semakin banyak masyarakat menjadi korban, kualitas udara semakin memburuk, dan kerusakan lingkungan semakin sulit dipulihkan. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan negara,” tegas Roni di Kampus UMT, pada Senin, 26 Oktober 2026 sore.

Menurut Roni, pemerintah perlu memperkuat koordinasi penanganan karhutla, terutama jika kebakaran meluas dan kemampuan pemerintah daerah tidak lagi mencukupi. Penanganan juga harus mencakup pencegahan, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.

BACA JUGA  : Cari Oleh-oleh di Kota Tangerang Gak Perlu Ribet Langsung Bisa Beli di Hotel

Ia menyebut, penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada kondisi di lapangan dan aturan yang berlaku. Jika status tersebut ditetapkan, pemerintah juga perlu memastikan bantuan, personel, peralatan, dan layanan kesehatan tersedia bagi masyarakat terdampak.

Roni mengingatkan bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Penanganan karhutla juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain penanganan darurat, ia meminta pemerintah memperketat pengawasan di kawasan rawan kebakaran. Pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum juga harus ditindak tegas.

“Pemerintah harus hadir sejak tahap pencegahan, melakukan pengawasan secara serius, memastikan kesiapan sarana penanggulangan, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

BACA JUGA  : Link Download Logo Hari Sumpah Pemuda 2026, Ini Tema Resmi HSP ke-98

BEM FH UMT menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah terkait penanganan karhutla. Tuntutan itu meliputi penetapan status bencana nasional sesuai ketentuan hukum, penguatan koordinasi penanganan darurat, dan perlindungan kesehatan masyarakat terdampak.

Mereka juga meminta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, evaluasi kebijakan pengelolaan hutan dan lahan, serta pemulihan ekosistem. Selain itu, pemerintah diminta membuka informasi penggunaan anggaran penanggulangan bencana agar bisa diawasi masyarakat.

Roni menilai, karhutla yang terus berulang harus menjadi bahan evaluasi pemerintah. Upaya pencegahan dan pengawasan perlu diperbaiki agar penanganan tidak hanya dilakukan setelah api meluas.

“Persoalan karhutla bukan hanya tentang api yang membakar hutan, tetapi juga tentang tanggung jawab negara untuk melindungi rakyat dan lingkungan hidup. Kami mendukung penetapan status bencana nasional apabila syarat hukumnya terpenuhi, tetapi yang lebih penting adalah tindakan nyata dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

BEM FH UMT menyatakan akan terus mengawal persoalan karhutla melalui kajian hukum, advokasi, dan pengawasan kebijakan pemerintah. Mereka berharap pemerintah memperkuat pencegahan, melindungi masyarakat, serta memastikan lingkungan yang rusak dapat dipulihkan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.