TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polemik siswa SMAN 14 Kota Tangerang berinisial DAH kembali memunculkan persoalan baru. Di tengah isu mengenai kelompok siswa dan geng motor, Bhabinkamtibmas Polsek Batuceper, Aiptu Fajar, menegaskan persoalan DAH tidak berkaitan dengan geng motor.
Fajar mengatakan, dirinya hadir dalam proses mediasi terkait dugaan perundungan yang melibatkan DAH. Menurutnya, isu geng motor merupakan persoalan berbeda dan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengaitkan DAH dengan kelompok tersebut.
“Kalau kaitannya dengan DAH, enggak ada urusannya. Dias itu pembulian,” kata Fajar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena sebelumnya isu geng motor turut muncul dalam polemik yang berujung pada keputusan agar DAH meninggalkan SMAN 14 Kota Tangerang. Namun, Fajar mengaku belum memiliki bukti yang menunjukkan DAH terlibat dalam kelompok geng motor.
“Memang ada kemungkinan kaitannya dengan geng motor atau geng grup-grup yang ada di SMA 14. Ada, tapi saya belum punya buktinya,” ujarnya.
DAH Tak Boleh Dikaitkan Tanpa Bukti
Fajar menyebut memang pernah ada siswa SMAN 14 yang diamankan dalam kasus geng motor. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa DAH memiliki keterlibatan dengan kelompok tersebut.
“Saya belum punya bukti untuk menduga atau menuduh bahwa grup itu geng motor. Itu PR dari sekolah untuk mencarinya,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan dugaan perundungan dan isu geng motor seharusnya tidak dicampuradukkan. Terlebih, jika belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan DAH dalam kelompok geng motor.
“Kalau dia enggak terlibat, jangan dikait-kaitkan. Karena itu kan pembulian urusannya, enggak ada kaitannya dengan geng motor,” ujar Fajar.
Sekolah Disebut Punya Bukti Perundungan
Di sisi lain, Fajar mengatakan pihak sekolah mengaku memiliki bukti terkait dugaan perundungan. Bukti tersebut disebut berupa foto dan keterangan saksi.
“Ya ada foto, ada juga keterangan saksi,” katanya.
Fajar juga menyebut terdapat 23 dari 25 siswa yang disebut sebagai korban dan telah memberikan keterangan terkait dugaan perundungan tersebut.
“Murni pembulian. Ada bukti dan ada saksi. Dua puluh tiga orang dari 25,” ujarnya.
Meski demikian, keterangan tersebut belum menjawab pertanyaan utama keluarga DAH mengenai bukti yang secara spesifik menunjukkan keterlibatan DAH. Termasuk bentuk pelanggaran yang dilakukan hingga akhirnya siswa tersebut diminta meninggalkan sekolah.
Adanya bukti dugaan perundungan juga tidak otomatis membuktikan setiap siswa yang dikaitkan dengan perkara tersebut merupakan pelaku. Karena itu, dasar keputusan terhadap DAH perlu dijelaskan secara jelas dan proporsional.
Proses Pengunduran Diri Masih Dipertanyakan
Fajar mengakui dirinya berada di lokasi dalam proses penyelesaian persoalan DAH. Namun, ia menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses penandatanganan pengunduran diri siswa tersebut.
“Kalau pada saat pengunduran diri atau penandatanganan, itu urusan sekolah. Saya sudah tidak ada di lokasi,” katanya.
Menurut Fajar, dalam proses sebelumnya sempat dibicarakan agar keputusan terhadap DAH tidak berupa pengeluaran dari sekolah. Namun, keputusan yang kemudian disampaikan adalah pemindahan sekolah.
Keterangan tersebut kembali menyisakan pertanyaan mengenai dasar pengambilan keputusan terhadap DAH. Apakah keputusan tersebut diambil karena DAH terbukti melakukan perundungan, memiliki keterkaitan dengan kelompok tertentu, atau ada alasan lain.
Keluarga Minta Dasar Keputusan Dijelaskan
Keluarga DAH sebelumnya mempertanyakan alasan anak mereka diminta mengundurkan diri dari SMAN 14 Kota Tangerang. Mereka juga meminta dasar dan bukti atas tuduhan yang diarahkan kepada DAH.
Dengan adanya pernyataan Bhabinkamtibmas bahwa belum ada bukti yang menunjukkan DAH terlibat geng motor, isu tersebut semestinya tidak dijadikan stigma terhadap siswa tersebut.
Polemik ini pada akhirnya bukan hanya soal perpindahan sekolah. Persoalan tersebut juga menyangkut hak DAH untuk mendapatkan pendidikan serta hak untuk tidak diberi label berdasarkan tuduhan yang belum terbukti.
Karena itu, sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten perlu memastikan setiap tuduhan terhadap DAH memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi. Proses penyelesaian juga perlu dilakukan secara adil agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru bagi siswa maupun keluarganya.








