KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang akan mulai menjalankan aturan pemerintah pusat dalam menerapkan work from home (WFH). Kota Tangerang, Banten, Senin 6 APril 2026.
WFH yang akan dijalankan setiap hari Jumat tidak akan mempengaruhi pelayanan publik di kota Tangerang. Para pegawai juga akan dihitung jam kerja sesuai dengan aturan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menjelaskan, Pemkot Tangerang tegas akan memantau para pegawai ASN pada masa penerapan WFH.
“WFH atau WFO semua ASN kita absen setiap hari selalu pake fitur geo location jadi bisa dipantau dimana posisinya,”terang Jatmiko.
Jatmiko pun menilai bahwa pengawasan pegawai dengan fitur Geo Location sudah diterapkan di lingkungan pegawai Pemkot Tangerang sejak lama.
“Karena sejak beberapa tahun ini absen kita sudah seperti itu, jadi gak ada masalah di pemantauan,”imbuhnya.
BACA JUGA : Perencanaan Pelatihan ASN di Kota Tangerang Semakin Terarah dengan Fitur Supel
Ditanya soal sanksi bagi para pegawai ASN yang tidak memenuhi aturan jam kerja, Ia menyebut bisa dikenai sanksi.
“Sanksi administratif nanti akan diberikan apabila mereka melanggar ketentuan. Karena memang WFH itu bukan libur, jadi mereka harus stanby,”jelasnya.
Pihaknya pun meyakinkan masyarakat bahwasannya pelayanan berjalan optimal seperti sebelumnya. Jatmiko memastikan pemantauan juga dilakukan melalui zoom.
“Saya di bkpsdm juga mantau lewat zoom, kami akan absen kehadiran di zoom dan membagi pelaksanaan tugas melalui daring. Sudah biasa kok kita lakukan,”pungkasnya.







