TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan adanya penghapusan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di media sosial adalah informasi bohong atau hoaks.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan, hingga saat ini program perlindungan kesehatan tersebut tetap beroperasi secara normal dan berfokus pada peningkatan mutu pelayanan bagi masyarakat.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2026.
Rizzky menjelaskan, landasan hukum operasional BPJS Kesehatan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional bersandar pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Lebih lanjut, keberadaan lembaga ini merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi kebutuhan dasar kesehatan warga negaranya. Kebijakan tersebut juga selaras dengan amanat Konstitusi, yakni Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
Oleh karena itu, Rizzky mengimbau masyarakat agar tidak mudah resah atau termakan oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia mengajak para peserta JKN untuk tetap tenang serta merujuk pada kanal komunikasi resmi apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tuturnya.
Di tengah isu yang beredar, BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh layanan kesehatan bagi peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan sesuai prosedur yang berlaku serta mengecek status keaktifan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 08118165165.








