Kejari Tangerang Tuntut Mati Dua Terdakwa Narkoba, Sabu 26 Kg dan 5.000 Butir H5 

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Dian Laratana Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin (Alm.). Keduanya dituntut setelah perkara yang menjerat mereka mengungkap barang bukti sabu seberat lebih dari 26 kilogram dan 5.000 butir psikotropika jenis H5.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Besarnya barang bukti dan peran masing-masing terdakwa menjadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah, mengatakan tuntutan itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika.

“Penuntut umum menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mulai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, hingga barang bukti yang diajukan,” kata Fardana, saat dikonfirmasi.

BACA JUGA  : Polsek Kelapa Dua Bongkar Peredaran Etomidate di Apartemen, 120 Cartridge Liquid Disita

Dalam perkara tersebut, Dian dan M. Salim didakwa terlibat dalam peredaran serta penyimpanan narkotika di sejumlah lokasi. Berdasarkan surat tuntutan, barang bukti yang diajukan antara lain sabu dengan berat netto 26.294 gram atau sekitar 26,29 kilogram yang dikemas dalam 20 bungkus teh China, sejumlah paket sabu lainnya, serta 5.000 butir psikotropika jenis H5.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Jaksa juga mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Menurut Feraldy, M. Salim dinilai membantu menyimpan narkotika di rumahnya, termasuk narkotika yang berkaitan dengan perkara Dian Laratana Harahap. Sementara itu, Dian dinilai berperan dalam peredaran narkotika dan telah dua kali menjadi perantara transaksi.

“Jumlah barang bukti sangat besar dan perbuatan para terdakwa menunjukkan keterlibatan dalam peredaran narkotika yang serius. Karena itu, penuntut umum menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa,” tegas Feraldy.

Jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa dalam perkara tersebut. Dian tercatat pernah menjalani hukuman pidana selama 8 tahun 6 bulan dan kembali dinilai terlibat sebagai perantara transaksi narkotika sebanyak dua kali.

BACA  JUGA  : Dugaan Bullying di MI Assalam Cipondoh, Pihak Sekolah Angkat Bicara

Sementara itu, M. Salim dinilai telah dua kali membantu penyimpanan narkotika. Hal tersebut turut menjadi pertimbangan penuntut umum dalam mengajukan tuntutan terhadap dirinya.

Dian dituntut berdasarkan dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga didakwa dalam perkara psikotropika berdasarkan dakwaan Kedua Primair Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun M. Salim dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Feraldy menegaskan, kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan secara profesional dengan mengacu pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Kejaksaan tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tutupnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.