KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Keluarga RA (8), siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Yayasan Pendidikan Assalam (YAPENAS) Cipondoh, Kota Tangerang, menyoroti dugaan perundungan atau bullying yang disebut terjadi berulang kali di sekolah. Persoalan ini juga melebar ke polemik nilai rapor hingga rencana perpindahan sekolah yang dipertanyakan keluarga.
Kakak RA, Ratu Nurbawanuriyah, menceritakan dugaan perundungan pertama kali terjadi pada 2 September 2026. Saat itu, ia mendapat telepon dari ibu dan adiknya yang menangis setelah RA mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pukulan di bagian kepala dan perut.
Menurut Ratu, adiknya telah menyampaikan kejadian tersebut kepada wali kelasnya, Namun, karena merasa tidak mendapat respons, Ratu akhirnya menghubungi pihak sekolah lainnya untuk meminta penyelesaian.
“Saya tidak terima karena adik saya menjadi korban bullying. Saya sampai bilang akan datang bersama pengacara, tetapi pihak sekolah meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Ratu saat menceritakan kronologi kejadian kepada Lensa Banten pada Selasa 27 Oktober 2026.
Persoalan kembali mencuat pada 18 September 2026, ketika keluarga mengirimkan pesan kepada pihak sekolah mengenai kondisi RA yang mengalami demam setelah kejadian dengan siswa berinisial E. Keluarga juga menyampaikan bahwa RA mengalami pembengkakan rahang setelah diperiksa dokter dan meminta pihak sekolah lebih memperhatikan kondisi serta keselamatan adiknya.
Ratu mengatakan, pihak sekolah kemudian memanggil siswa-siswa yang diduga terlibat beserta orang tua mereka. Menurutnya, proses tersebut berakhir dengan permintaan maaf, tetapi ia menilai belum ada langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Ia juga keberatan dengan sikap pihak sekolah yang dinilai memaklumi kejadian tersebut karena para siswa masih anak-anak. Menurut Ratu, dugaan kekerasan fisik yang terjadi berulang kali tidak seharusnya dianggap sebagai kenakalan biasa.
“Kalau memang adik saya pelaku, saya tidak masalah kalau harus ditegur. Tetapi, dalam persoalan ini, adik saya justru menjadi korban, jadi saya meminta pihak sekolah memberikan penyelesaian yang jelas,” katanya.
Keluarga Pertanyakan Nilai Rapor
Selain dugaan perundungan, keluarga RA juga mempersoalkan nilai rapor saat pembagian rapor di sekolah. Ratu menyebut ibunya terkejut karena nilai pada lembar hasil ujian RA berkisar 80 hingga 100, sedangkan nilai dalam buku rapor utama justru lebih rendah, sekitar 70.
Menurut Ratu, pihak sekolah menjelaskan bahwa nilai dalam buku rapor merupakan hasil akumulasi penilaian. Namun, ia mempertanyakan dasar perhitungan tersebut karena menilai kehadiran, pengerjaan tugas, dan hasil belajar siswa juga perlu diperhitungkan secara jelas.
Ratu turut membandingkan nilai RA dengan siswa lain yang disebut memperoleh peringkat kedua di kelas. Ia menduga terdapat ketidakadilan dalam penilaian, tetapi hal tersebut masih perlu ditelusuri melalui dokumen penilaian dan penjelasan pihak sekolah.
“Saya tidak mempermasalahkan adik saya mau mendapatkan juara atau tidak. Saya hanya meminta keadilan, baik untuk persoalan bullying maupun nilai rapornya,” tegas Ratu.
Ratu menambahkan, pihak sekolah juga menyinggung perilaku RA yang disebut menggunakan bahasa kasar dan terlibat dalam sejumlah persoalan di sekolah. Ia mengaku dapat menerima apabila adiknya memang melakukan kesalahan, tetapi meminta agar persoalan tersebut tidak mengaburkan laporan dugaan perundungan yang disampaikan keluarga.
Ratu kemudian membawa persoalan tersebut kepada pihak yayasan karena merasa belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan dari pihak sekolah. Ia mengaku mendapat kritik mengenai cara bicaranya yang dinilai arogan ketika menyampaikan keberatan.
Dalam keterangannya, Ratu juga melontarkan dugaan mengenai kemungkinan adanya pemberian imbalan yang berkaitan dengan penilaian siswa. Namun, dugaan tersebut belum disertai bukti yang dapat memastikan adanya praktik suap atau keterlibatan pihak tertentu.
Pihak Sekolah Sebut Masalah Sudah Diselesaikan
Menanggapi persoalan tersebut, Pemilik YAPENAS sekaligus Kepala MI, Ahmad Khudori, menyebut masalah itu berawal dari kesalahpahaman antara siswa dan orang tua. Ia menilai kejadian yang dipersoalkan keluarga RA merupakan kenakalan anak-anak, bukan perundungan seperti yang disampaikan keluarga.
“Ini permasalahan antara siswa dan orang tua murid, masalah kesalahpahaman mengenai bullying. Sebenarnya ini kenakalan anak-anak, dan alhamdulillah sudah berjalan dengan baik secara kekeluargaan,” ujar Ahmad Khudori, saat dikonfirmasi Lensa Banten di hari yang sama.
Ahmad mengatakan, pihak sekolah telah memanggil siswa yang terlibat dan memberikan arahan secara baik-baik. Menurutnya, sanksi terhadap siswa tidak bisa diberikan secara sembarangan karena perlu mempertimbangkan usia dan bentuk pelanggaran.
Ia menjelaskan, sekolah juga mengadakan edukasi mengenai perundungan melalui pemutaran video kepada para siswa setiap Rabu. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai dampak perundungan dan perilaku yang tidak boleh dilakukan di lingkungan sekolah.
Terkait kemungkinan siswa yang diduga melakukan perundungan dikeluarkan, Ahmad mengatakan sekolah memiliki sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan sanksi. Ia menilai penyelesaian secara kekeluargaan perlu diutamakan dan pemberhentian siswa tidak bisa dilakukan secara langsung.
“Kalau anak-anak melakukan bullying, kita tidak mungkin langsung memberhentikan begitu saja. Ada beberapa poin yang harus dipertimbangkan, dan kita berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan,” katanya.
Ahmad juga menjelaskan bahwa perpindahan RA merupakan salah satu solusi yang ditawarkan apabila keluarga merasa kurang nyaman dengan lingkungan sekolah. Menurutnya, keluarga dapat mencari sekolah lain yang dinilai lebih sesuai dan memberikan rasa nyaman bagi RA.
Ia menyampaikan bahwa RA direncanakan sudah pindah dari sekolah tersebut pada Desember 2026. Pernyataan ini menjadi perhatian keluarga karena sekolah baru yang dituju disebut baru dapat menerima RA pada Januari 2027.
*Keluarga Minta RA Tetap Sekolah hingga Desember*
Ratu mengatakan, keluarganya meminta agar RA tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar hingga Desember 2026. Permintaan itu diajukan karena keluarga telah mencari sekolah pengganti, tetapi belum dapat memindahkan RA sebelum Januari 2027.
Ia menyayangkan apabila RA tidak dapat melanjutkan sekolah di tempat tersebut sampai waktu perpindahan tiba. Ratu berharap pihak sekolah memberikan kepastian agar pendidikan adiknya tidak terganggu akibat persoalan yang sedang berlangsung.
“Kami hanya meminta keadilan untuk adik saya. Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik dan RA tetap bisa bersekolah sampai Desember karena sekolah barunya baru bisa menerima pada Januari,” ungkapnya.
Persoalan ini mencakup dugaan perundungan, perbedaan pandangan mengenai penanganan siswa, serta pertanyaan keluarga mengenai penilaian akademik. Penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah mengenai kronologi kejadian, dasar perhitungan nilai rapor, dan langkah perlindungan terhadap siswa diperlukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara jelas dan berimbang.








