KABUPATEN SERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Serang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kini, proses pembuatan Kartu AK.1 atau yang lebih dikenal dengan Kartu Kuning dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pelayanan. Buat Kartu Kuning di Kabupaten Serang
Inovasi ini diharapkan dapat memudahkan pencari kerja dalam mendapatkan dokumen penting ini dengan lebih efisien. Buat Kartu Kuning di Kabupaten Serang
Untuk mempermudah masyarakat, Pemkab Serang telah menyediakan dua metode pendaftaran Kartu AK.1:
Melalui Handphone Android:
Unduh aplikasi “Serang Tatu” di PlayStore.
Melalui PC/Laptop:
Buka web browser dan akses situs https://tatu.serangkab.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran yang perlu diikuti:
Buat akun registrasi dengan memasukkan email yang aktif dan daftar.
1. Pilih Menu Kartu AK.1 pada layanan Tenaga Kerja.
2. Isi dan unggah data form dengan lengkap kemudian kirim.
3. Verifikasi dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) akan dilakukan oleh Petugas Antar Kerja dan dibubuhi visual TTE oleh Pejabat Pengantar Kerja.
4. Penerbitan AK.1 akan dikirim melalui notifikasi akun “Serang Tatu” dan file PDF dapat diunduh.
Setelah itu, file Kartu AK.1 dapat dicetak secara mandiri dan digunakan untuk melamar kerja.
Kemudahan Bagi Pencari Kerja
Dengan sistem ini, pencari kerja tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk datang ke kantor pelayanan. Mereka dapat melakukan seluruh proses pembuatan Kartu AK.1 dari mana saja, kapan saja.
Namun, jika perusahaan tempat melamar memerlukan legalisir cap basah, pencari kerja dapat datang ke kantor pelayanan dengan membawa berkas AK.1 yang sudah dicetak.
Pemkab Serang juga menyediakan video tutorial yang dapat diakses melalui akun Instagram resmi mereka @disnakertrans.serangkab. Video ini menjelaskan setiap langkah pendaftaran dan pencetakan Kartu AK.1 dengan detail. Masyarakat diharapkan untuk mencermati dan mengikuti seluruh langkah yang diberikan dalam video tersebut.
Inovasi digital ini menunjukkan komitmen Pemkab Serang dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan adanya layanan online untuk pembuatan Kartu AK.1, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera buat Kartu AK.1 Anda secara online dan nikmati kemudahannya!










