KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang diduga terjadi di sejumlah wilayah. Seorang pria berinisial MR alias Tole (22) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) yang dipimpin IPDA Algifari Hafiz pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Pengungkapan ini bermula dari pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Berawal dari Motor Honda Beat
Kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi di area parkir Studio Renang, Jalan Metro Permata Boulevard, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat, 10 Juli 2026.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah ke wilayah Cikande. Petugas kemudian menangkap MR yang saat itu diduga tengah hendak melakukan transaksi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor. Barang bukti tersebut di antaranya dua mata kunci T, dua unit telepon seluler, obeng, dua kunci kontak Honda dan dua pelat nomor.
Polisi juga mengamankan dua sepeda motor, yakni Honda Beat warna hijau dan Honda PCX. Setelah dilakukan pengecekan, kedua kendaraan tersebut diduga merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Serang, Banten.
Ngaku Beraksi Sekitar 30 Kali
Penyidikan kemudian dikembangkan untuk mengetahui keterlibatan MR dalam kasus lainnya. Dari pemeriksaan sementara, MR mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 30 kali bersama rekannya berinisial RH.
Dalam menjalankan aksinya, MR dan RH diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Aksi tersebut disebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Cipondoh, Tangerang, Karang Tengah, Poris, Buaran, Gondrong, Cikokol hingga Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Serang.
Polisi masih mencocokkan lokasi yang disebut tersangka dengan laporan kehilangan kendaraan yang telah diterima. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan masing-masing lokasi dengan perkara curanmor yang sedang disidik.
Polisi Kejar Rekan dan Penadah
Dari hasil penyidikan sementara, sepeda motor hasil pencurian diduga dijual kepada seorang penadah berinisial HT. HT kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Kabupaten Bogor.
Sementara itu, MR mengaku mendapatkan bagian sekitar Rp2 juta dari setiap sepeda motor yang berhasil dijual. Polisi masih memburu RH yang diduga berperan sebagai pemetik serta HT yang diduga sebagai penadah.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian membongkar jaringan curanmor hingga ke pihak yang berperan sebagai pelaku pencurian maupun penadah.
“Kami terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus curanmor untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya. Tidak hanya pelaku yang melakukan pencurian, tetapi juga pihak yang membantu maupun menampung kendaraan hasil kejahatan,” ujar Herbin, saat dikonfirmasi pada Minggu, 20 September 2026.
Ia menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan informasi yang diperoleh, termasuk mencocokkan dugaan 30 lokasi pencurian dengan laporan kehilangan kendaraan yang masuk ke kepolisian.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap TKP lain maupun jaringan yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban pencurian,” katanya.
Saat ini MR telah menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perkara tersebut, MR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.








