SEPATAN, LENSABANTEN.CO.ID — Seorang pria berinisial HY (41) diamankan Unit Reskrim Polsek Sepatan karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis tramadol di Kabupaten Tangerang. HY ditangkap saat diduga hendak mengantarkan pesanan obat di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, pas Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 1.000 butir obat yang diduga tramadol. Barang bukti itu dikemas dalam 100 lempeng dan ditemukan bersama satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam.
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Sepatan menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli obat jenis tramadol di Kampung Kosambi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan dalam rangka Operasi Nila.
Setelah melakukan pendalaman di lapangan, tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, bersama Kanit Reskrim, Ipda Arqi Afiandi, bergerak melakukan penindakan. HY diamankan ketika diduga sedang membawa obat yang akan diserahkan kepada pembeli.
Saat digeledah, petugas menemukan 100 lempeng obat dengan total 1.000 butir yang diduga tramadol. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak yang diduga digunakan untuk mengantarkan barang tersebut.
Mengaku Beli Rp5 Juta
Dalam pemeriksaan awal, HY mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Brewok. Obat itu disebut dibeli dari kawasan Komplek Ambon, Jakarta Barat, dengan harga Rp5 juta untuk 1.000 butir.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Ia menyebut pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel di lapangan.
“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan,” ujar Herbin, saat dikonfirmasi pada Minggu, 20 September 2026.
Polisi Telusuri Sumber Barang
Herbin mengatakan informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap dugaan peredaran obat-obatan terlarang. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan,” katanya.
Saat ini HY bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium awal terhadap barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, HY diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi masih menelusuri pihak yang diduga menjadi sumber obat serta kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat keras di wilayah Tangerang.








