KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — DPRD Kota Tangerang mendorong keberlanjutan pemberian insentif bagi tenaga keagamaan, baik dari kalangan Muslim maupun non-Muslim, sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pelayanan di rumah ibadah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi mengatakan program insentif tenaga keagamaan telah berjalan melalui anggaran murni. Penerimanya antara lain marbot, ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), guru ngaji, serta tenaga yang membantu pelayanan di rumah ibadah agama lainnya.
“Program sudah berjalan, dengan penerima manfaat yaitu marbot, ketua DKM, termasuk guru-guru ngaji, dan juga yang memelihara gereja itu sudah berjalan. Proses pemberian insentif juga masih bertahap,” ujar Junadi, Jumat (18/9/2026).
Ia menjelaskan penganggaran program tersebut berada di tingkat kecamatan dengan mekanisme pengajuan yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah. Menurutnya, nominal insentif diberikan dengan prinsip yang sama kepada tenaga keagamaan tanpa membedakan agama.
“Nominalnya sama. Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD sepakat tidak membedakan agama. Jadi umat Islam maupun agama lainnya mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemberian insentif ini,” katanya.
Junadi mengatakan insentif tersebut merupakan bagian dari pembinaan keagamaan yang diberikan berdasarkan pengajuan dari lembaga terkait. Penerima manfaat berasal dari rumah ibadah maupun lembaga keagamaan yang telah terdaftar dan memiliki izin.
Selain itu, pengajuan insentif harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, termasuk kejelasan kepengurusan dan surat keputusan (SK) atau dokumen kepengurusan sebagai dasar pengajuan bantuan.
“Rumah ibadahnya harus sudah terdaftar dan memiliki izin. Pengurusnya juga harus jelas dan memiliki SK atau dokumen kepengurusan. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses pengajuan bantuan dan insentif,” ujarnya.
Junadi berharap kebijakan tersebut terus memberikan manfaat bagi para penerima sekaligus mendukung pelayanan keagamaan kepada masyarakat di Kota Tangerang.
“Kami berharap kebijakan pemerintah daerah bersama DPRD dalam memberikan insentif kepada guru ngaji, tenaga keagamaan lainnya, marbot maupun tenaga yang melayani rumah ibadah agama lain dapat terus berjalan dan bermanfaat. Mereka memiliki peran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah dan masyarakat sesuai agamanya masing-masing,” tuturnya. (Adv)







