Curanmor Berantai Terbongkar, Polsek Jatiuwung Ringkus Tiga Pelaku

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID– Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berulang di puluhan lokasi akhirnya terbongkar oleh jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti, pada Senin, 12 Januari 2026.

Kasus yang diungkap mencakup tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta penadahan kendaraan bermotor. Perbuatan para pelaku diketahui telah meresahkan masyarakat karena dilakukan berulang kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan pada Minggu, 11 Januari 2026 pagi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran berdasarkan rekaman CCTV warga.

“Pengungkapan ini berawal dari patroli dan pemantauan CCTV warga. Saat kendaraan terpantau bergerak, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Kompol Rabiin.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial ZA diketahui berulang kali melakukan pencurian sepeda motor roda dua dengan menggunakan kunci letter T. Aksi tersebut dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial DH dan DN memiliki peran sebagai penadah sekaligus pengangkut motor hasil curian. Sebagian kendaraan tersebut rencananya akan dibawa dan dipasarkan ke wilayah Lampung.

“Pelaku mengakui menjalankan aksinya secara berulang dengan modus kunci letter T. Dua pelaku lainnya berperan sebagai penadah dan pengangkut motor hasil curian,” jelas Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat. Selain itu, turut disita kunci letter T beserta mata kuncinya, STNK hasil curian, uang tunai, telepon genggam, serta rekaman CCTV.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polsek Jatiuwung dalam membongkar kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri menekan kejahatan jalanan.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres.

Saat ini, para pelaku dijerat Undang-Undang KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka dikenakan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain serta pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang. Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam, sekaligus mengapresiasi peran warga yang memasang CCTV guna membantu pengungkapan tindak pidana.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.