KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tangerang hingga Jakarta Barat. Keduanya diduga telah beraksi sebanyak tujuh kali dan diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kedua tersangka berinisial AR alias Jack dan Udin ditangkap di kawasan Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Rabu pagi, 28 Oktober 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Benda dan Teluknaga.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya. Tim yang dipimpin Ipda Afit Priya Firmansyah kemudian mengidentifikasi dua pria yang diduga kerap melakukan pencurian sepeda motor di kawasan tersebut.
Saat ditangkap, polisi menemukan kedua tersangka membawa kunci berbentuk T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan. Petugas juga mengamankan dua sepeda motor, yakni Honda Vario dan Honda Beat, yang berdasarkan keterangan awal diduga berasal dari hasil pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Teluknaga, Benda, dan Sepatan,” ujar Parikhesit, saat dikonfirmasi pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan meminta kedua tersangka menunjukkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat mereka beraksi. Beberapa lokasi yang ditunjukkan berada di wilayah Kabupaten Tangerang hingga Kalideres, Jakarta Barat.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menemukan sejumlah korban yang sebelumnya belum membuat laporan resmi. Para korban kemudian diarahkan untuk melaporkan kejadian yang dialami agar dapat diproses lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kedua tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor. AR alias Jack tercatat pernah dipenjara pada Juni hingga November 2021, sedangkan Udin menjalani hukuman terkait perkara serupa pada 2022 hingga 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor, satu kunci T, enam mata kunci T, dua unit telepon genggam, dua BPKB, dua STNK, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penyidikan. Dari dua kejadian pencurian yang tercatat dalam laporan polisi, korban mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp12 juta dan Rp15 juta.
Saat ini, kedua tersangka menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Ia juga mengingatkan warga untuk menggunakan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman.
“Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kendaraannya terkunci dengan baik dan tidak meninggalkannya di tempat yang rawan. Apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban pencurian, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbau Herbin.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu polisi mengembangkan pengungkapan kasus curanmor di wilayah Tangerang dan sekitarnya.








