Pelaku Begal Taksi Online di Dor Polisi Saat Kabur

Ilustrasi. Tangan di borgol. foto : stok foto gatis

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Seorang pengemudi taksi online Maxim menjadi korban pembegalan oleh penumpangnya sendiri di Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Korban berinisial IA dibacok menggunakan golok hingga mengalami luka di kepala dan bibir, serta harus menerima 22 jahitan.

Pelaku berinisial ZA (19) berhasil ditangkap Tim Buser Polsek Jatiuwung bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota pada Minggu, 25 Oktober 2026. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur hingga polisi menembak kaki kanannya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa, mengatakan pembegalan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat. Saat itu, korban menerima pesanan perjalanan dari Jagabaya, Parung Panjang, Bogor, menuju Perumahan Cendana, Panunggangan Barat.

Korban mengantarkan pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B-1156-JKD. Namun, saat mobil berada sekitar 100 meter dari tujuan, pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dan menyerang korban.

“Saat berada sekitar 100 meter sebelum titik tujuan, pelaku ZA tiba-tiba mengeluarkan sebilah golok dan mengarahkannya ke arah korban. Sabetan senjata tajam tersebut mengenai bagian bibir atas dan kepala atas korban,” ujar Kresna, saat dikonfirmasi pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Setelah membacok korban, pelaku menendangnya keluar dari mobil hingga terjatuh. Pelaku kemudian membawa kabur mobil Toyota Avanza, dua handphone, dan dompet milik korban.

Warga yang melihat kejadian itu langsung menolong korban dan membawanya ke RS Qodar untuk mendapatkan perawatan. Akibat serangan tersebut, korban harus menerima 22 jahitan di bagian kepala dan bibir.

“Akibat serangan tersebut, korban harus menerima 22 jahitan di bagian kepala dan bibirnya,” terang Kresna.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Tim Buser Polsek Jatiuwung bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota kemudian menemukan jejak ZA di Kampung Janada Inpres, Jagabaya, Parung Panjang.

Pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. Namun, saat diminta menunjukkan lokasi mobil milik korban, ZA justru melawan dan berusaha melarikan diri.

“Pada saat menunjukkan keberadaan barang bukti mobil Toyota Avanza milik korban, tersangka ZA mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas di lapangan langsung mengambil langkah tindakan tegas terukur dengan menembak betis bagian kanan pelaku,” tegas Kresna.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu mobil Toyota Avanza hitam beserta dua anak kunci, satu golok, dua handphone, dan dua dompet milik korban. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas Kresna.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.