KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Aksi pencurian sepeda motor Honda PCX di kawasan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial EM diamankan Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, sementara motor milik korban yang ditaksir senilai Rp20 juta berhasil ditemukan.
Kasus ini bermula pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, saat motor Honda PCX milik korban yang terparkir di rumah diduga dicuri pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benda untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Benda langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan korban serta saksi. Polisi juga menelusuri rekaman CCTV hingga mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Berbekal hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan EM di tempat tinggalnya di wilayah Belendung. Saat diperiksa, EM diduga mengakui telah mengambil motor milik korban dan menyembunyikannya di lokasi lain yang masih berada di kawasan tersebut.
Polisi selanjutnya menemukan motor tersebut bersama sejumlah barang bukti lainnya. Penyidik juga mendalami dugaan upaya penjualan motor hasil curian melalui media sosial dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Berdasarkan keterangan awal, uang hasil penjualan motor itu rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meski begitu, polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, mengapresiasi jajaran Polsek Benda yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Pengungkapan ini merupakan upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor atau menghubungi layanan kepolisian 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujar Herbin, saat dikonfirmasi pada Sabtu 24 Oktober 2026.
Saat ini, EM beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Benda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penadah, serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








