KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tragedi memilukan terjadi di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 29 Mei 2025. Seorang pria berinisial A (50) tega menghabisi nyawa istri keduanya, Sarmunah (46), dengan cara mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.
Motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa terganggu oleh kehadiran korban yang sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Situasi tersebut membuatnya kerap terlibat konflik dengan istri pertama yang juga bekerja di lokasi yang sama.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang menagih ongkos ojek. Saat rumah diketuk dan tidak ada jawaban, tetangga yang lain ikut mencoba mengecek ke dalam rumah.
“Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam. Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu, karena tidak ada jawaban keduanya berinsiatif masuk ke dalam, dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” ungkap Zain dalam keterangan, pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Setelah penemuan jasad korban dalam kondisi mengenaskan, warga segera melapor ke Polsek Pakuhaji. Petugas langsung turun ke lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta memanggil unit identifikasi. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk proses otopsi.
“Atas temuan jasad korban ini, petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. Tersangka (suami korban, red) adalah orang yang bersama korban di waktu hari kejadian,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka memar pada bagian mulut dan hidung korban. Kematian korban disebabkan oleh pecahnya pembuluh darah akibat kekerasan tumpul.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal. Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang ke rumah maupun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya,” urai Zain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.










