Jelang Batas Waktu Oktober, MUI Kota Tangerang Gencarkan Pendampingan Sertifikasi Halal

Jelang Batas Waktu Oktober, MUI Kota Tangerang Gencarkan Pendampingan Sertifikasi Halal
H.M. Jamaludin selaku Koordinator bidang standarisasi halal BPJPH saat memberikan materinya. Foto : Eky

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang terus menggencarkan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal. Langkah tersebut dilakukan menyusul kewajiban kepemilikan sertifikat halal bagi produk tertentu yang mulai diberlakukan pada Oktober tahun ini.

Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) MUI Kota Tangerang, Mohammad Farhan, mengatakan pelaku usaha yang hingga Oktober masih dalam proses pengajuan sertifikasi halal tidak perlu khawatir. Namun, ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak menunda atau bahkan sengaja mengabaikan kewajiban tersebut.

Bacaan Lainnya

“Per Oktober nanti semua pelaku usaha produknya harus sudah mempunyai sertifikat halal. Kalau memang belum, ya segera diajukan. Kalau pada praktiknya nanti masih dalam proses karena sudah mengajukan, itu tidak ada masalah,” kata Farhan ditemui di gedung MUI kota Tangerang, Senin 20 Juli 2026.

Menurutnya, persoalan dapat muncul apabila pelaku usaha sama sekali tidak mengajukan sertifikasi halal. Kondisi itu dikhawatirkan akan berdampak pada kelangsungan aktivitas usaha di masa mendatang.

“Kalau memang secara sengaja tidak memproses atau tidak memohon sertifikasi halal, khawatir nanti kegiatan usahanya akan terganggu,” ujarnya di sela kegiatan Halal Fest di gedung MUI Kota Tangerang.

Farhan menegaskan, sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif berupa selembar dokumen. Lebih dari itu, sertifikat halal merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan produk yang dijual benar-benar memenuhi prinsip kehalalan.

Ia menjelaskan, jaminan halal mencakup seluruh rantai proses produksi, mulai dari penggunaan bahan baku, proses pengolahan, distribusi, hingga produk diterima konsumen.

“Halal itu bukan sekadar selembar kertas sertifikat, tetapi tanggung jawab pelaku usaha untuk memastikan produk yang dijual benar-benar halal. Mulai dari bahan baku, proses pembuatan, distribusi, sampai diterima konsumen,” katanya.

Menurut Farhan, kepastian halal juga menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen. Dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat memperoleh keyakinan bahwa produk yang dikonsumsi telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan syariat.

Karena itu, MUI Kota Tangerang mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal agar segera memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia dan mengajukan permohonan sertifikasi sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Yang paling utama sekarang adalah segera mengurus sertifikasi halal. Selama masih berproses tidak ada masalah. Yang dikhawatirkan justru kalau sengaja tidak mengurusnya, nanti bisa menyulitkan usaha mereka sendiri,” ujar Farhan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.