Dorong Warga Tertib Administrasi, Kecamatan Pinang Perkuat Edukasi Pertanahan

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID– Kecamatan Pinang menggelar Sosialisasi Administrasi Pertanahan sebagai langkah memperkuat pemahaman warga terkait status dan kepemilikan tanah. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pinang, Kamis, 5 Februari 2026 itu melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polsek, RT, RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah kecamatan ingin mendorong kesadaran masyarakat agar tertib administrasi pertanahan sesuai aturan hukum. Edukasi tersebut juga diarahkan untuk menekan potensi persoalan pertanahan yang kerap muncul di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Berpedoman pada PP Nomor 18 Tahun 2021

Camat Pinang, Syarifudin Harja Winata, menjelaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang mulai diterapkan pada Februari 2026. Aturan tersebut menjadi acuan agar masyarakat memahami dengan jelas status tanah yang dimiliki.

“Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat paham terkait administrasi pertanahan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” ujar Syarifudin.

Ia menyebut masih banyak warga yang memegang dokumen tanah lama seperti Girik, Kutipan C, Letter C, dan Verponding. Dokumen tersebut tetap diakui sepanjang memenuhi ketentuan hukum, namun peningkatan status ke Sertifikat Hak Milik (SHM) dinilai lebih memberikan kepastian.

“Surat tanah lama masih tetap berlaku, namun kami mendorong masyarakat untuk meningkatkan statusnya menjadi SHM agar kepemilikannya lebih kuat,” jelasnya.

Langkah Antisipasi Sengketa

Menurut Syarifudin, kurangnya pemahaman administrasi sering menjadi pemicu sengketa tanah. Oleh karena itu, sosialisasi ini diposisikan sebagai upaya preventif untuk menekan konflik di kemudian hari.

“Banyak sengketa muncul karena ketidakpahaman administrasi, dan kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir hal tersebut,” katanya.

Penjelasan BPN soal Sertifikat dan Keamanan Tanah

Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Aji Fitriantoro dari Bagian Pengukuran, memaparkan berbagai jenis sertifikat tanah beserta kekuatan hukumnya. Ia menguraikan perbedaan SHM, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, hingga Sertifikat Wakaf agar masyarakat tidak keliru memahami fungsinya.

“SHM merupakan hak terkuat untuk masyarakat, sedangkan HGB memiliki jangka waktu tertentu dan umumnya digunakan untuk perumahan atau badan usaha,” ujar Aji Fitriantoro.

Aji juga menekankan bahwa sertifikat bukan satu-satunya jaminan keamanan tanah. Pemilik tetap berkewajiban menjaga batas fisik dan memastikan tanah tidak dibiarkan terbengkalai.

Kecamatan Pinang menggelar Sosialisasi Administrasi Pertanahan sebagai langkah memperkuat pemahaman warga terkait status dan kepemilikan tanah. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pinang

“Tanah yang tidak dijaga rawan menimbulkan masalah. Pemilik wajib memelihara batas tanah dan memperbarui sertifikat lama agar terdata dalam sistem digital BPN,” tegasnya.

Ia menambahkan, sistem digital BPN saat ini telah dirancang untuk mencegah penerbitan sertifikat ganda. Validasi data menjadi langkah penting bagi pemilik sertifikat lama agar tanahnya tercatat secara resmi.

“Jika tanah sudah terpetakan di sistem BPN, maka tidak bisa diterbitkan sertifikat lain di lokasi yang sama,” pungkasnya.

Sebagai penutup, Kecamatan Pinang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin sinergi dengan masyarakat dalam urusan pertanahan. Program sosialisasi serupa direncanakan akan digelar berkelanjutan di seluruh kelurahan.

“Mudah-mudahan seiring dengan waktu akan kita lakukan terus peningkatan kegiatan sosialisasi administrasi pertanahan di Kecamatan Pinang,” harapnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.