DPRD Kota Tangerang Soroti Mitigasi dan Pengawasan Gudang Bahan Kimia

Kota Tangerang Pilih Bangun PSEL Mandiri, DPRD Ungkap Alasan Tolak Aglomerasi
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Insiden kebakaran gudang penyimpanan pestisida milik PT BS di kawasan Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan pada Senin, 9 Februari 2026 memicu dampak serius terhadap lingkungan. Salah satu yang terdampak signifikan adalah aliran Sungai Cisadane.

Pencemaran yang terjadi tidak bersifat sementara dan menjalar cukup jauh. Tercatat, aliran Sungai Cisadane tercemar hingga sekitar 22,5 kilometer dan berdampak pada wilayah Tangerang Raya, meliputi Kota Tangsel, Kota Tangerang, serta Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menyoroti aspek perizinan bahan kimia. Ia menyebut, kewenangan terkait izin bahan kimia berada di tangan pemerintah pusat.

Sementara itu, menurutnya, pemerintah daerah hanya memiliki otoritas pada izin pembangunan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hal ini menjadi celah yang perlu dicermati dalam konteks pengawasan kawasan industri.

”Misalnya apakah kemudian gudang itu harus mensyaratkan harus ada Amdal? Karena namanya kawasan kan kita gak tahu, yang diizinkan itu kawasan. Lalu kawasan itu digunakan untuk bahan kimia kita gak tahu juga,” kata Rusdi pada Minggu, 15 Februari 2026.

Ia menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang dan pemerintah pusat guna membahas persoalan tersebut. Evaluasi ini dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang.

Rusdi juga menyinggung aspek teknis dalam penanganan kebakaran bahan kimia. Ia mempertanyakan apakah metode pemadaman menggunakan air sudah tepat, atau justru diperlukan material lain seperti serbuk atau pasir untuk mencegah dampak lanjutan.

Hal itu kata dia, harus menjadi syarat standar dalam penanganan bencana. “Jadi ketika ada kejadian apapun tidak merambat kemana-mana persoalannya, termasuk dalam konteks kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menekankan perlunya pendataan menyeluruh terhadap jumlah dan lokasi gudang bahan kimia di Kota Tangerang. Identifikasi ini dinilai sebagai langkah awal dalam mitigasi risiko kebakaran maupun pencemaran.

Menurutnya, data tersebut dapat menjadi dasar pemetaan potensi bencana, khususnya kebakaran yang berisiko menimbulkan dampak lingkungan luas. Peristiwa di Kota Tangsel, kata dia, harus menjadi pelajaran penting.

”Ini yang perlu kita cek. Tapi kan harus dicek dulu secara keseluruhannya, ada gudang-gudang bahan kimia dimana aja,” ujar politisi partai Golkar ini.

Rusdi juga mengakui bahwa pengawasan kawasan pergudangan tidak mudah dilakukan. Ia menyebut, pengelola kawasan kerap tidak mengetahui secara rinci aktivitas yang dilakukan penyewa gudang.

”Nah seperti di Tangsel itu bisa jadi Pemkotnya sendiri baru tahu juga itu adalah gudang kimia. Karena tidak ada aktivitas harian bisa jadi cuman penyimpanan,” ucap dia.

Ke depan, ia membuka kemungkinan adanya laporan berkala dari pengelola kawasan kepada pemerintah daerah. Namun, ia mengakui pengawasan tetap memiliki keterbatasan.

”Bisa saja ada laporan secara berkala dari pengelola kawasan ke pemerintah, tapi faktanya juga kontrolnya enggak gampang seringkali pengelola kawasan pun tidak masuk ke ranah pemilik gudang atau apa saja aktivitas gudangnya,” tuturnya.

Saat ditanya mengenai fungsi kontrol DPRD terhadap kawasan pergudangan, Rusdi menegaskan tidak ada regulasi yang mewajibkan dewan melakukan pengawasan langsung. Ia menutup pernyataannya secara singkat.

“Gak ada,” tutup Rusdi.

Peristiwa kebakaran gudang bahan kimia ini menjadi alarm serius bagi tata kelola perizinan dan sistem mitigasi bencana di kawasan industri. Evaluasi menyeluruh, koordinasi lintas pemerintah, serta penguatan standar penanganan dinilai penting agar dampak pencemaran lingkungan tidak kembali terulang di masa mendatang.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.