TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustofa Kamaludin, menekankan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi regulasi pengupahan terbaru tahun 2026. Penegasan ini menyusul keputusan Pemerintah Provinsi Banten yang resmi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah tersebut.
UMK Kota Tangerang tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp5.399.405. Nilai tersebut naik 6,5 persen atau sekitar Rp329.697 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Mustafa Kamaludin memastikan DPRD tidak akan pasif dalam proses pengawasan implementasi di lapangan. Ia menyatakan akan melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.
“Kami akan memanggil Disnaker Kota Tangerang terkait hal ini. Kami ingin perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang menjalankan ketetapan ini. Jadi nanti kita akan hearing ya,” ujar politikus Partai Golkar ini saat dihubungi.
Pengawasan legislatif ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terlindungi sesuai regulasi yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Mustafa menilai kebijakan kenaikan upah merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kami tentunya mendukung ketetapan UMK 2026. Pokoknya perusahaan harus menjalankan UMK 2026 yang sudah ditetapkan oleh provinsi,” tegasnya.
Sebagai informasi, UMK 2026 di wilayah Tangerang Raya telah ditetapkan dengan rincian Kota Tangerang Rp5.399.405, Kota Tangerang Selatan Rp5.247.870, dan Kabupaten Tangerang Rp5.210.377. Kota Tangerang pun menjadi daerah dengan UMK tertinggi kedua di Provinsi Banten setelah Kota Cilegon.
Dengan besaran UMK yang cukup signifikan tersebut, DPRD Kota Tangerang berharap seluruh perusahaan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah dan legislatif juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi agar tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan 2026.










