TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menjemput seorang buronan yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait kasus dugaan korupsi suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang. Buronan tersebut diketahui bernama Jimmy Lie yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jimmy Lie diduga terlibat dalam praktik suap dalam proses peningkatan status hak atas tanah melalui program PTSL. Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah yang melibatkan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan. Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima kepolisian dari Divhubinter Polri.
“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Senin 9 Maret 2026.
Kasus ini berawal pada tahun 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb.
Permintaan tersebut berkaitan dengan pengurusan peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.
BACA JUGA : Lagi Jogging, Motor Malah Raib! Aksi Maling di Parkiran Taman Perumahan Victoria
Dalam proses pengurusannya, penyidik menduga terjadi praktik suap untuk mempercepat penerbitan dokumen peningkatan hak atas tanah. Praktik tersebut diduga melibatkan Jimmy Lie dan beberapa pihak lain yang terkait dalam pengurusan administrasi tanah tersebut.
Polisi mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp960 juta diduga diberikan kepada kepala desa untuk mempermudah proses pengurusan dokumen. Pemberian uang itu disebut tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis dalam program PTSL.
Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah pihak lainnya. Empat terdakwa bahkan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dengan putusan berbeda-beda.
Dalam putusan pengadilan tersebut, Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara. Sementara H. Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie Firmansyah masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.
Sementara itu, Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui meninggalkan Indonesia saat proses pencegahan dan penangkalan sedang diajukan. Kondisi itu membuat kepolisian menetapkannya sebagai DPO dan mengusulkan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.
Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dijemput oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk dibawa ke Tangerang. Selanjutnya, proses hukum terhadap Jimmy Lie akan dilanjutkan pada tahap berikutnya oleh jaksa.
“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.
Dengan diamankannya Jimmy Lie, kepolisian memastikan proses penanganan kasus dugaan suap dalam program PTSL tersebut dapat dilanjutkan secara menyeluruh. Polres Metro Tangerang Kota juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengurusan pertanahan.









