Kapal Vietnam Bawa Sisik Trenggiling Senilai Rp46,8 Miliar Digagalkan di Banten

Foto ilustrasi generate AI Gemini : Petugas sedang mengamankan barang bukti penyelundupan sisik trenggiling.

CILEGON, LENSABANTEN.CO.ID — Upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling berhasil digagalkan oleh Tim Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten di perairan Tanjung Sekong, Merak, Kota Cilegon, Rabu 8 April 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin kapal KAL Anyer I-3-64 yang mendeteksi kapal asing mencurigakan berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, melintas di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Petugas kemudian melakukan prosedur pemeriksaan melalui metode Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS). Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 26 kardus berisi sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam kapal. Total berat barang bukti mencapai 780 kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan sekitar Rp46,8 miliar, berdasarkan harga pasar gelap yang mencapai Rp60 juta per kilogram.

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari patroli rutin dalam menjaga keamanan perairan. “Tim VBSS melakukan pemeriksaan menyeluruh di atas kapal dan menemukan puluhan paket sisik trenggiling dalam jumlah besar,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen TNI Angkatan Laut dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan ilegal lintas negara dengan modus pengiriman melalui jalur laut.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Andra Soni memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat TNI AL dalam menggagalkan penyelundupan tersebut.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus melindungi kekayaan hayati Indonesia.

“Pemerintah Provinsi Banten memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada TNI AL. Ini bukti nyata negara hadir menjaga wilayah perairan dan konservasi satwa dilindungi,” ujar Andra Soni di Kota Serang, Jumat 10 April 2026.

Ia menegaskan, wilayah Banten tidak boleh menjadi jalur perdagangan ilegal, termasuk penyelundupan satwa liar yang dilindungi. Menurutnya, praktik semacam ini harus dicegah secara serius karena mengancam kelestarian lingkungan.

Lebih lanjut, Andra menilai pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, baik dengan TNI, Polri, kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya peningkatan pengawasan di wilayah pesisir dan jalur laut, mengingat posisi strategis Banten sebagai jalur perlintasan nasional dan internasional.

“Pengawasan harus diperkuat melalui kolaborasi. Tidak bisa sendiri-sendiri. Semua pihak harus terlibat agar tindakan ilegal seperti ini bisa dicegah sejak dini,” katanya.

Andra juga mengingatkan bahwa trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa dilindungi dengan status terancam punah akibat maraknya perburuan dan perdagangan ilegal. Oleh karena itu, perlindungan terhadap satwa liar menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga keseimbangan ekosistem dan warisan alam bagi generasi mendatang.

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan wilayah serta melindungi keanekaragaman hayati dari praktik eksploitasi ilegal.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.