TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan, Kamis 23 April 2026. Langkah ini menjadi penanda efektivitas integrasi teknologi pengawasan perbatasan Indonesia dengan jaringan keamanan internasional.
AJP dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pengawalan ketat dari personel US Marshals. Pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama penegakan hukum antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.
Efektivitas Sistem “Autogate”
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa penangkapan AJP bermula dari kecanggihan sistem autogate di pintu masuk imigrasi. Subjek yang datang dari Taipei, Taiwan, tersebut langsung teridentifikasi oleh sistem saat melakukan pemeriksaan keimigrasian mandiri.
“Sistem autogate kami telah terintegrasi secara real-time (24/7) dengan basis data Interpol. Hal ini memungkinkan setiap subjek yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional terdeteksi secara otomatis begitu mereka memindai dokumen di gerbang pemeriksaan,” ujar Hendarsam di Jakarta.
Kronologi Penanganan
Berdasarkan data keimigrasian, AJP pertama kali tiba di Bali pada 17 Januari 2026. Pria yang menjadi buronan atas kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat, tersebut langsung diamankan oleh petugas begitu alarm sistem berbunyi.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa sejak 19 Januari 2026, AJP telah diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pengawasan ketat di ruang detensi.
“Selama masa detensi, kami melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat. Langkah ini diperlukan untuk memastikan seluruh aspek teknis dan administratif pemulangan terpenuhi sesuai protokol internasional,” tutur Yuldi.
Implementasi Kebijakan Selektif
Hendarsam menegaskan, penanganan kasus AJP merupakan manifestasi dari selective policy atau kebijakan selektif yang dianut oleh Imigrasi Indonesia. Prinsip ini menekankan bahwa hanya warga asing yang memberikan manfaat serta tidak mengancam keamanan negara yang diizinkan melintasi atau tinggal di wilayah Indonesia.
Keberhasilan ini juga dipandang sebagai wujud nyata sinergi lintas negara dalam memerangi kejahatan transnasional.”Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi global dan meningkatkan standar pengawasan secara profesional serta akuntabel,” pungkas Hendarsam.
Melalui tindakan ini, Indonesia mempertegas posisinya dalam mendukung ketertiban umum dan keamanan global, sekaligus memastikan bahwa wilayah kedaulatan NKRI bukan merupakan tempat pelarian bagi pelaku kejahatan internasional.









