KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dua pencuri sepeda motor berinisial JSN (30) dan LC (27) berhasil ditangkap dalam tindakan curanmor setelah mereka terjatuh dan menabrak sebuah mobil ketika berusaha melarikan diri. Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Green Lake City Ruko New Castle, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis, menyampaikan bahwa peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa, 19 September 2023, sekitar pukul 02.45 WIB.
Menurut Kapolsek, awalnya JSN dan LC mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat yang ditinggalkan pemiliknya di sebuah parkiran Ruko New Castle, Green Lake City. Tindakan mereka kemudian diketahui oleh security komplek, yang segera memberitahu patroli rutin unit Reskrim Polsek Cipondoh yang sedang berpatroli di area tersebut.
Security tersebut menghampiri tim operasional (Opsnal) yang sedang berpatroli dan melaporkan bahwa ada dua orang mencurigakan yang menggunakan sepeda motor masuk ke area parkir Ruko New Castle.
“Setelah dicek dan dilakukan pengintaian, salah satu pelaku terlihat sedang berusaha merusak kunci kontak kendaraan korban menggunakan kunci letter T,” ungkapnya Rabu 20 September 2023.
Ketika aksi mereka terbongkar, kedua pelaku panik dan segera melarikan diri dengan sepeda motor mereka. Sayangnya, mereka hanya berhasil menempuh setengah jalan sebelum menabrak sebuah mobil warga yang sedang melintas.
“Pelaku yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi akhirnya terjatuh setelah menabrak mobil warga,” kata Kapolsek.
Salah satu dari pelaku mencoba untuk melarikan diri, meninggalkan rekannya yang masih terkapar di atas aspal. Namun, petugas dengan cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang mencoba melarikan diri tidak jauh dari lokasi kejadian.
JSN (30) dan LC (27) kemudian dibawa ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil dari investigasi menunjukkan bahwa pelaku berinisial JSN bertindak sebagai pemilik kendaraan dan LC sebagai pelaku joki,” terangnya.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor Honda yang merupakan milik pelaku dan korban, satu buah kunci letter T, dan dua mata kunci letter T.
Kapolsek Cipondoh memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan mereka di mana pun. Selalu pastikan untuk menggunakan kunci ganda saat meninggalkan kendaraan.
“Warga harus lebih waspada, karena tindakan pencurian sepeda motor tidak mengenal waktu. Jangan memberikan kesempatan kepada para pelaku curanmor dengan meninggalkan kendaraan tanpa pengaman yang memadai,” tutupnya.
BACA JUGA :









