Edarkan Tramadol dan Heximer, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi di Tiga Lokasi Berbeda di Tangerang

Ilustrasi. Tangan di borgol. foto : stok foto gatis

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar praktik peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Heximer. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025 tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku di tiga lokasi berbeda.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Unit Reskrim melakukan observasi dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti obat keras daftar G,” jelas Kompol Rabiin, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan SPBU Taman Cibodas, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pelaku berinisial AS yang kedapatan membawa obat keras jenis Tramadol di dalam tas hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap AS, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Periuk. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan pelaku kedua berinisial AA berikut sejumlah barang bukti obat keras daftar G.

Pengembangan kasus berlanjut hingga ke wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di rumah pelaku berinisial S yang diduga sebagai pemasok, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa 130 butir Tramadol.

“Para pelaku mengakui memperoleh obat keras tersebut dari jaringan di luar wilayah Tangerang, yang saat ini masih dalam pencarian,” tambah Kapolsek.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (29), AA (23), dan S (26). Seluruhnya diketahui merupakan warga Tangerang dan sekitarnya yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 130 butir Tramadol, 2 butir Heximer, 3 unit telepon genggam, serta 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, melakukan pengujian barang bukti ke BPOM Serang, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di tempat terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol R.M. Jauhari menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai sangat merusak generasi muda.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal karena sangat membahayakan generasi muda dan kesehatan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Jauhari.

Sebagai penutup, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran obat keras ilegal.

Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau layanan pengaduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di nomor WhatsApp 0822-11-110-110 yang tersedia gratis dan bebas pulsa.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.