Empat Mahasiswa UMT Ditetapkan Tersangka, BEM: Bentuk Represi dan Kriminalisasi Gerakan Mahasiswa

ILUSTRASI : Unjuk Rasa

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 26 Agustus 2024 lalu. Penetapan status hukum ini menjadi sorotan publik dan memicu respons keras dari kalangan civitas akademika UMT, khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Ketua BEM UMT, Muhammad Asrul, menilai langkah kepolisian sebagai bentuk tindakan represif yang mengabaikan pendekatan persuasif dalam menangani aspirasi mahasiswa. Menurutnya, tuduhan terhadap mahasiswa berupa perusakan fasilitas umum dan provokasi saat aksi unjuk rasa merupakan bentuk pembungkaman terhadap ruang demokrasi.

Bacaan Lainnya

“Tindakan ini tidak hanya mengancam kebebasan berpendapat, tetapi juga menciptakan efek jera terhadap gerakan kritis mahasiswa. Kami menilai Polres Metro Tangerang Kota tidak lagi mengedepankan dialog sebagai pendekatan awal,” tegas Asrul melalui panggilan telfon pada Senin, 5 Mei 2025.

Ia menambahkan, dalam konteks hukum pidana, prinsip ultimum remedium bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir seharusnya dijadikan pedoman, bukan alat pertama untuk merespons ekspresi publik.

“Penggunaan instrumen hukum pidana terhadap ekspresi politik mahasiswa tanpa pembuktian niat jahat (mens rea) yang kuat berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi,” katanya.

Asrul menyebut proses hukum ini sarat dengan muatan politis dan dapat menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi lokal di Kota Tangerang. Oleh karena itu, BEM UMT menyatakan akan terus mengawal proses hukum terhadap rekan-rekan mereka yang saat ini berstatus tersangka.

“Langkah kami selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UMT untuk memberikan pendampingan hukum terhadap empat kawan kami. Kami juga akan berkomunikasi langsung dengan Polres Metro Tangerang Kota agar bisa memantau jalannya penyidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa apabila keempat mahasiswa tersebut ditahan, BEM siap mengerahkan solidaritas mahasiswa secara massal.

“Jika kawan kami ditahan, kami akan mengerahkan seluruh mahasiswa UMT untuk turun ke depan Mapolres Metro Tangerang Kota hingga mereka dibebaskan tanpa syarat. Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa,” tandas Asrul.

Sebelumnya, pada 27 April 2025, Polres Metro Tangerang Kota mengeluarkan surat panggilan tersangka kepada salah satu mahasiswa UMT berinisial AHY. Dua hari kemudian, pada 29 April, AHY memenuhi panggilan tersebut dan menerima surat penetapan tersangka atas dirinya.

AHY dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 160, 170, 56 dan/atau 212 KUHP terkait penghasutan di muka umum, melakukan kekerasan, serta ancaman terhadap aparatur negara.

Perkembangan kasus ini masih terus bergulir dan menuai perhatian dari sejumlah organisasi mahasiswa serta pengamat hak asasi manusia yang mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tidak mengandung tekanan politis.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.