menjaga keindahan dan kebersihan ruang-ruang publik di Kota Tangerang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan giat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga spanduk atau baliho liar yang tersebar di berbagai area strategis, Rabu 18 Oktober 2023. Foto : HO/Lensabanten
Menjaga keindahan dan kebersihan ruang-ruang publik di Kota Tangerang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan giat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga spanduk atau baliho liar yang tersebar di berbagai area strategis, Rabu 18 Oktober 2023. Foto : HO/Lensabanten
menjaga keindahan dan kebersihan ruang-ruang publik di Kota Tangerang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan giat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga spanduk atau baliho liar yang tersebar di berbagai area strategis, Rabu 18 Oktober 2023. Foto : HO/Lensabanten
menjaga keindahan dan kebersihan ruang-ruang publik di Kota Tangerang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan giat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga spanduk atau baliho liar yang tersebar di berbagai area strategis, Rabu 18 Oktober 2023. Foto : HO/Lensabanten
menjaga keindahan dan kebersihan ruang-ruang publik di Kota Tangerang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan giat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga spanduk atau baliho liar yang tersebar di berbagai area strategis, Rabu 18 Oktober 2023. Foto : HO/Lensabanten