Gerebek Peredaran Obat Berbahaya, Satreserse Tangerang Kota Amankan Dua Pelaku

Gerebek Peredaran Obat Berbahaya, Satreserse Tangerang Kota Amankan Dua Pelaku

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dalam upaya mendukung Program Jaga Jakarta serta menekan potensi tawuran pelajar dan gangguan kamtibmas, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin resmi.

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026 sebagai bentuk langkah preventif terhadap kejahatan yang menyasar kalangan remaja.

Bacaan Lainnya

Aksi penindakan tersebut berlangsung di dua tempat berbeda pada Selasa dan Rabu, 13–14 Januari 2026. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka beserta ratusan butir obat berbahaya jenis Tramadol dan Hexymer.

Lokasi pertama berada di Pos Darussalam Selatan I, Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batuceper, dengan tersangka berinisial KJ (23). Dari tangan pelaku, petugas menyita Tramadol, 99 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.

Sementara pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Telkom, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan MR (22) bersama 340 butir Tramadol, 436 butir Eximer, uang hasil transaksi, dan satu unit telepon genggam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa peredaran obat-obatan berbahaya memiliki kaitan erat dengan meningkatnya aksi tawuran dan kriminalitas remaja. Menurutnya, langkah tegas perlu diambil untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal tersebut.

“Peredaran obat berbahaya ini sangat meresahkan dan berdampak langsung terhadap meningkatnya aksi tawuran dan kriminalitas remaja. Oleh karena itu, kami lakukan penindakan tegas sebagai langkah preventif dan represif,” tegas Kapolres, pada Jumat, 16 Januari 2026.

Kapolres juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran obat terlarang. Ia mengajak semua pihak untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh lingkungan, untuk bersama-sama mengawasi pergaulan remaja dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal harap hubungi call center kami di 110,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan berbahaya yang lebih luas.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.