LENSABANTEN.CO.ID – Golden Visa, yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 30 Agustus lalu, telah resmi diberlakukan. Jenis visa khusus ini ditujukan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berinvestasi dengan jumlah tertentu di Indonesia.
Untuk mendapatkan Golden Visa Indonesia WNA perorangan harus memenuhi beberapa kriteria pokok. Salah satunya adalah memiliki investasi di Indonesia senilai US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar) untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun.
Sementara itu, investasi senilai US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar) diperlukan untuk izin tinggal selama 10 tahun.
Sedangkan bagi investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar, mereka akan memperoleh Golden Visa Indonesia selama 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya; sementara nilai investasi senilai US$ 50.000.000 akan memberikan izin tinggal selama 10 tahun.
“Begitu sampai di Indonesia, pemegang golden visa tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Sebelumnya, peraturan imigrasi Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal selama 10 tahun. Pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif, termasuk izin tinggal yang lebih lama, kemudahan perjalanan ke luar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS di kantor imigrasi.
Menanggapi hal ini, Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta telah menyiapkan antrian khusus bagi pemegang Golden Visa yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
“Pemegang Golden Visa diperkirakan akan banyak melalui Imigrasi Soekarno-Hatta, mengingat Jakarta adalah episentrum ekonomi dan investasi terbesar di Indonesia. Saat ini, kami telah menyiapkan antrian khusus untuk mendukung mobilitas pemegang Golden Visa Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Tito Andrianto.










