TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten resmi memperketat aturan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini berlaku bagi siswa SMA, SMK, dan SKh di seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SKh. Surat edaran itu ditandatangani Kepala Disdikbud Banten, Jamaluddin, pada Kamis, 29 Januari 2026.
“Melarang siswa menggunakan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan,” katanya.
Tidak hanya siswa, kebijakan serupa juga diberlakukan bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang mengaktifkan ponsel saat kegiatan belajar-mengajar sedang berlangsung.
“Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” jelasnya.
Disdikbud Banten juga meminta pihak sekolah menyiapkan tempat khusus untuk menyimpan handphone selama jam sekolah. Selain itu, sekolah diminta menyediakan narahubung sebagai jalur komunikasi resmi bagi orang tua atau wali murid.
“Mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) kepada orang tua/wali murid serta mengimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan telepon selular (handphone) dan memastikan akses internet sehat di rumah,” ucapnya.
Aturan pembatasan penggunaan HP ini akan dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah. Disdikbud Banten menegaskan sanksi tegas akan diterapkan bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.










