JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, bekerja sama dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Kementerian Agama, berhasil menggagalkan keberangkatan 264 calon haji yang tidak mengikuti prosedur resmi (non prosedural) selama periode 15 April hingga 21 Mei 2025. Keberhasilan ini merupakan hasil dari serangkaian upaya pencegahan dan pengawasan yang intensif dalam menghadapi musim haji tahun ini.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Jerry Prima, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian, serta bagian dari upaya perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
“Pencegahan keberangkatan calon haji non prosedural ini sangat penting untuk memastikan agar tidak ada WNI yang berangkat tanpa melalui prosedur resmi. Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap hal ini,” ujar Jerry.
Langkah Preventif dan Pemeriksaan Ketat
Selama periode pencegahan tersebut, Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan ketat terhadap semua calon penumpang, baik WNI maupun Warga Negara Asing (WNA). Pemeriksaan ini mencakup pengecekan daftar cekal, keabsahan dokumen perjalanan dan visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan.
Untuk mempercepat proses keimigrasian dan meminimalisir interaksi antara petugas dan penumpang, Imigrasi Soekarno-Hatta juga mengoptimalkan penggunaan fasilitas autogate, yang memungkinkan penumpang melakukan proses pemeriksaan keimigrasian secara mandiri.
“Penggunaan autogate bertujuan untuk mengurangi antrian di konter pemeriksaan manual dan meningkatkan efisiensi pelayanan,” tambah Jerry.
Kebijakan Visa Elektronik Arab Saudi
Terkait musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan Electronic Visa (e-Visa), menggantikan visa tempel konvensional. Semua calon jemaah haji kini wajib memiliki visa elektronik yang sah untuk bisa melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.
Menindaklanjuti hal tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah menyampaikan pemberitahuan resmi merujuk pada instruksi Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA Circular), yang mewajibkan seluruh maskapai untuk melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen perjalanan dan tiket penumpang.
“Maskapai harus memastikan bahwa setiap calon jemaah memiliki dokumen yang valid dan memenuhi persyaratan dari Pemerintah Arab Saudi, termasuk larangan masuk ke kota Mekkah bagi mereka yang tidak memiliki Visa Haji atau izin resmi,” jelas Jerry.









