Imigrasi Soekarno-Hatta Terbitkan 3.551 Paspor Melalui Layanan Percepatan UP3

Imigrasi Soekarno-Hatta Terbitkan 3.551 Paspor Melalui Layanan Percepatan UP3
Imigrasi Soekarno-Hatta Terbitkan 3.551 Paspor Melalui Layanan Percepatan UP3

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID –– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat penerbitan paspor sebanyak 3.551 paspor melalui layanan percepatan paspor selama periode 1 Januari 2025 hingga 11 Agustus 2025. Angka ini merupakan jumlah Paspor yang diterbitkan melalui layanan percepatan paspor pada Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3).  Tangerang, Selasa, 12 Agustus 2025.

Selain pada Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, layanan percepatan paspor tersedia pada Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) yang terdapat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sehingga masyarakat memiliki pilihan lokasi permohonan paspor sesuai kebutuhan dan urgensinya.

Bacaan Lainnya

Layanan percepatan paspor pada UP3 menjadi andalan traveller karena dapat melayani permohonan paspor secara walk-in atau datang langsung dengan kriteria kedaruratan seperti, akan berangkat di hari yg sama dan telah memiliki tiket atau boarding pass namun masa berlaku paspor kurang dari 6 (enam) bulan, dalam kondisi darurat medis, atau merupakan pemohon prioritas (disabilitas, lansia, ibu hamil, dan balita).

Jenis permohonan yang dilayani yaitu permohonan paspor biasa elektronik, baik permohonan baru maupun penggantian karena habis masa berlaku atau halaman penuh, tidak berlaku untuk penggantian paspor karena hilang, rusak atau perubahan data.

“Layanan UP3 ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat, karena paspor dapat selesai pada hari yang sama. Melalui inovasi layanan ini, Imigrasi Soekarno-Hatta berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis dan membutuhkan kecepatan layanan”, ujar Galih Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

Layanan percepatan paspor di UP3 tersedia pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00, serta hari Sabtu dan Minggu pukul 08.00 s.d. 12.00. Biaya layanan percepatan paspor yaitu sebesar Rp 1.000.000, ditambah biaya buku paspor biasa elektronik 48 halaman sebesar Rp 650.000 untuk masa berlaku 5 tahun, serta sebesar Rp 950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.