LENSABANTEN.CO.ID —Tanda tangan digital kini menjadi alternatif praktis dalam menandatangani dokumen tanpa perlu melalui proses manual yang panjang. Panduan ini memberikan langkah-langkah membuat tanda tangan digital yang sah dan aman digunakan dalam berbagai keperluan resmi.
Seiring dengan meningkatnya aktivitas digital, efisiensi dalam pengelolaan dokumen menjadi kebutuhan. Proses manual seperti mencetak, menandatangani, memindai, dan mengirim dokumen kini dinilai kurang efisien. Sebagai solusinya, tanda tangan digital hadir untuk mempercepat proses tanpa mengurangi validitas hukum dari dokumen tersebut.
Namun demikian, penggunaan tanda tangan digital perlu memperhatikan aspek legalitas dan keamanan. Tanda tangan digital yang sah bukan sekadar gambar tanda tangan yang ditempelkan pada dokumen elektronik. Yang dimaksud adalah tanda tangan elektronik tersertifikasi yang memiliki kekuatan hukum.
Di Indonesia, keberadaan tanda tangan digital telah diakui melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta sejumlah regulasi turunannya. Dokumen yang menggunakan tanda tangan digital sesuai ketentuan, memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan konvensional, termasuk untuk kontrak, perjanjian, atau dokumen resmi lainnya.
Selain aspek legalitas, keamanan juga menjadi hal penting. Tanda tangan digital yang tersertifikasi memberikan perlindungan terhadap risiko pemalsuan serta mencegah terjadinya penyangkalan terhadap dokumen yang telah ditandatangani.
Langkah Demi Langkah: Cara Membuat Tanda Tangan Digital yang Tepat
Siap memulai? Berikut panduan praktis cara membuat tanda tangan digital yang sah dan aman:
1. Pilih Penyedia Layanan (PSrE) Terpercaya
Ini adalah langkah awal yang paling fundamental. Pastikan Anda memilih Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah terdaftar dan diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMDIGI). Memilih PSrE terpercaya itu seperti memilih bank untuk menyimpan uang Anda – Anda butuh lembaga yang kredibel dan diawasi. PSrE inilah yang akan menjamin keabsahan proses cara membuat tanda tangan digital Anda.
2. Lakukan Proses Pendaftaran Akun
Kunjungi website PSrE pilihan Anda (misalnya ezSign) dan ikuti alur pendaftarannya. Biasanya, Anda akan diminta mengisi formulir data diri sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Proses ini adalah gerbang awal Anda memasuki dunia identitas digital yang aman.
3. Jalani Verifikasi Identitas Elektronik (e-KYC)
Ini adalah tahap krusial untuk memastikan bahwa memang benar Anda yang mengajukan pembuatan tanda tangan digital, bukan orang lain yang menyamar. Proses e-KYC (Know Your Customer) biasanya melibatkan pengunggahan foto KTP, melakukan verifikasi wajah, atau metode verifikasi lain sesuai standar keamanan PSrE. Jangan anggap remeh langkah ini, karena inilah inti dari keamanan identitas Anda.
4. Tunggu Penerbitan Sertifikat Elektronik
Setelah identitas Anda berhasil diverifikasi oleh tim PSrE, mereka akan menerbitkan Sertifikat Elektronik. Anggap sertifikat ini sebagai ‘KTP Digital’ Anda yang berisi data unik terenkripsi dan menjadi dasar dari tanda tangan digital Anda. Sertifikat inilah yang membedakan tanda tangan digital sah dengan sekadar gambar.
5. Aktivasi dan Siap Digunakan!
Umumnya, Anda perlu melakukan aktivasi akun atau sertifikat melalui email atau platform PSrE. Setelah aktif, Anda siap menggunakan tanda tangan digital Anda! Cara membuat tanda tangan digital pada dokumen biasanya sangat mudah: unggah dokumen ke platform, pilih lokasi tanda tangan, lalu lakukan otentikasi (misalnya memasukkan PIN atau kode OTP yang dikirim ke ponsel Anda) untuk membubuhkan tanda tangan.









