Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling di beberapa lokasi untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Warga yang ingin memperpanjang SIM dapat mencatat jadwal serta lokasi layanan yang telah disediakan.

Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus membuat SIM baru.

Bacaan Lainnya

Pada Selasa, 25 Maret 2025, layanan SIM Keliling di Kota Tangerang tersedia di dua lokasi, yaitu:

1. Pasar Modern Graha Raya Pinang
2. Plaza Shinta Mall Karawaci

Layanan SIM Keliling ini beroperasi dari Senin hingga Sabtu, sementara pada Minggu dan hari libur resmi lainnya, layanan tidak tersedia.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, disarankan segera melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling yang tersedia di Kota Tangerang.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Tangerang

1. Senin
– Plaza Shinta Mall Karawaci
– Ruko WOM Finance Pasar Baru

Jam: 08.00 – 13.00 WIB

2. Selasa
– Pasar Modern Graha Raya Pinang
– Plaza Shinta Mall Karawaci
Jam: 08.00 – 13.00 WIB

3. Rabu
– Pasar Laris Taman Cibodas
– IKEA Alam Sutera
Jam: 08.00 – 13.00 WIB

4. Kamis
– Pasar Modern Graha Raya Pinang

– McDonald’s Jatake
Jam: 08.00 – 13.00 WIB

5. Jumat
– Metropolis Mall
– Pasar Laris Taman Cibodas
Jam: 08.00 – 11.00 WIB

6. Sabtu
– Ruko WOM Finance Pasar Baru
– Living Plaza Palem Semi
Jam: 08.00 – 13.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM harus membawa dokumen sebagai berikut:

1. Surat keterangan sehat
2. Surat keterangan psikologi
3. Fotokopi e-KTP
4. SIM lama

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

– SIM A: Rp80.000
– SIM B I: Rp80.000
– SIM B II: Rp80.000
– SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
2. Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
3. Pemohon mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
5. Petugas melakukan entri data pemohon.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi (sidik jari, foto, tanda tangan).
7. Pemohon menunggu hingga SIM selesai dicetak dan dapat diambil.

Informasi Tambahan

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal layanan SIM Keliling melalui akun Instagram resmi mereka @satlantastangkot.

Pelayanan ini hanya diperuntukkan bagi pemohon perpanjangan SIM yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru sesuai domisili KTP.

Adapun layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.

“Sobat Lantas, jangan lupa perpanjang masa berlaku SIM kamu ya,” tulis akun resmi Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dalam unggahan yang dikutip pada Senin, 24 Maret 2025.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.