KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menetapkan status tanggap darurat terkait musibah kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Status ini diberlakukan selama 14 hari ke depan sebagai langkah akselerasi penanganan pemadaman api yang telah berlangsung selama lima hari.
Bupati Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada aturan yang berlaku guna memudahkan pengerahan sumber daya yang lebih masif.
“Mengenai status kedaruratan, sesuai aturan yang berlaku, Surat Keputusan (SK) Bupati menetapkan status darurat selama 14 hari,” ucap Maesyal saat meninjau lokasi kebakaran, Sabtu 4 Juni 2026.
Pihak Pemkab Tangerang menyatakan akan terus mengoptimalkan berbagai metode pemadaman, termasuk pemanfaatan helikopter water bombing jenis MI-8AMT milik BNPB dan upaya manual.
Selain itu, otoritas setempat juga berencana menerapkan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) atau hujan buatan, meskipun saat ini masih terkendala kondisi awan di sekitar lokasi TPA.
Maesyal berharap sinergi dari berbagai pihak dapat mempercepat proses pemadaman. “Namun dengan bantuan semua pihak dan arahan dari pak Wamen, kami berharap ini bisa selesai lebih cepat,” tuturnya.
Pemkab Tangerang menegaskan bahwa jika kondisi di lapangan membaik dan api berhasil dipadamkan sebelum masa 14 hari berakhir, status tanggap darurat tersebut akan segera dicabut. Sebaliknya, jika api belum berhasil dipadamkan, maka masa status tersebut akan diperpanjang.










