TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan membawa kasus kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan ke ranah hukum. Langkah tersebut ditempuh karena insiden itu diduga berdampak pada pencemaran Sungai Cisadane.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Ia menyatakan setiap pihak yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak boleh pandang bulu. Setiap yang melakukan pencemaran wajib bertanggung jawab. Ada Pasal 87 dan Pasal 90 yang mengharuskan saya melakukan gugatan pemerintah terhadap pencemaran yang dilakukan,” ujar Hanif di usai kegiatan Bersih-Bersih di Pasar Anyar Kota Tangerang, pada Jumat, 13 Februari 2026.
Berdasarkan indikasi awal dari tim di lapangan, pencemaran disebut telah mengalir cukup jauh sepanjang aliran Sungai Cisadane. Kondisi tersebut dinilai memiliki konsekuensi serius karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas.
“Pencemarannya sudah relatif jauh mengalir di sepanjang Sungai Cisadane ini. Konsekuensinya tidak sederhana,” katanya.
*Gugatan Perdata dan Proses Pidana Disiapkan*
KLH akan mengajukan gugatan perdata terkait dugaan pelanggaran dan kelalaian yang menyebabkan pencemaran. Selain itu, langkah pidana juga tengah disiapkan dengan mengacu pada Pasal 98 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam proses pidana, KLH akan berkoordinasi intensif dengan Polres Tangerang Selatan untuk mendukung proses penyelidikan. Sinergi tersebut dilakukan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan berkoordinasi di bawah koordinasi Polri. Bila diperlukan dukungan lain, kami akan support sepenuhnya,” tegasnya.
Untuk gugatan perdata, KLH masih menunggu hasil kajian ahli, termasuk pengambilan sampel dan analisis berbagai parameter kualitas lingkungan. Proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu hingga tiga minggu guna memastikan tingkat pencemaran dan kerusakan yang ditimbulkan.
Hanif juga menyatakan telah turun langsung ke lokasi untuk melihat dampak pencemaran secara lebih dekat. Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha agar berhati-hati dalam mengelola bahan kimia, termasuk pestisida, karena potensi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sangat besar.
“Semua wajib hati-hati mengelola bahan kimia dan pestisida ini. Korbannya potensial besar, sehingga kehati-hatian menjadi sangat penting,” ujarnya.
*Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan*
KLH memastikan akan tetap menempuh seluruh mekanisme hukum yang diamanatkan undang-undang, mulai dari paksaan pemerintah, audit lingkungan, gugatan perdata untuk biaya pemulihan, hingga proses pidana atas dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan. Seluruh langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak pencemaran.
“Kami akan tetap pada alur yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” pungkasnya.
KLH mengimbau seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan standar keselamatan dan pengelolaan limbah, khususnya bahan berbahaya dan beracun. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.









