Rp2,1 Miliar untuk Tenaga Administrasi Outsourcing, Disdik Kota Tangerang Beri Penjelasan

Rp2,1 Miliar untuk Tenaga Administrasi Outsourcing, Disdik Kota Tangerang Beri Penjelasan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar saat di wawancarai Lensabanten.co.id -- Foto: Dony

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.117.910.000 untuk pengadaan tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing. Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena tenaga administrasi tidak termasuk jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.

Berdasarkan data pengadaan, anggaran tersebut terbagi dalam tiga paket. Paket pertama untuk tenaga administrasi outsourcing jenjang Sekolah Dasar (SD) senilai Rp898.920.000.

Bacaan Lainnya

Paket kedua dialokasikan bagi tenaga administrasi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp674.190.000. Sementara paket ketiga untuk tenaga administrasi SMP lainnya dianggarkan Rp544.800.000.

Total anggaran pengadaan tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing itu mencapai Rp2.117.910.000. Nilai tersebut belum termasuk pengadaan tenaga keamanan (security) dan petugas kebersihan (cleaning service) yang juga menggunakan skema alih daya.

BACA JUGA  : Christian Lois Dorong Revisi Perda Trantibum, Satpol PP Diusulkan Bisa Langsung Segel Bangunan Tak Berizin

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 membatasi pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada enam bidang. Keenam bidang tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, pengemudi, layanan penunjang operasional tertentu, serta penunjang sektor energi.

Dalam ketentuan tersebut, tenaga administrasi tidak tercantum sebagai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa pegawai instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 juga mengatur larangan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Kondisi tersebut memunculkan perbedaan penafsiran terkait penggunaan mekanisme outsourcing bagi tenaga administrasi di lingkungan pemerintah.

Disdik: Bukan Rekrut Orang Baru

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menegaskan pengadaan tersebut bukan untuk merekrut tenaga administrasi baru. Menurutnya, mekanisme outsourcing dipilih agar pegawai yang selama ini telah bekerja tetap dapat menjalankan tugasnya.

BACA JUGA  : Tak Lagi Kurungan, Revisi Perda Trantibum Kota Tangerang Bakal Terapkan Sanksi Denda

“Ini bukan mengadakan orang baru. Mereka itu orang yang sudah bekerja lama. Karena secara regulasi kami tidak bisa mengangkat langsung, maka mekanismenya melalui outsourcing. Jadi itu poinnya,” kata Wahyudi kepada wartawan, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan skema tersebut bukan hanya diterapkan di Dinas Pendidikan, tetapi juga menjadi bagian dari kebijakan penyediaan jasa layanan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Sebelum dijalankan, kebijakan itu disebut telah dikonsultasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Kita sudah konsultasikan ke Menpan. Ini untuk jasa layanan kependidikan. Jadi bukan merekrut pegawai baru,” ujarnya.

Wahyudi mengungkapkan terdapat sekitar 29 tenaga administrasi yang masuk dalam skema tersebut. Menurutnya, pengadaan jasa menjadi solusi agar pelayanan pendidikan tetap berjalan di tengah keterbatasan pengangkatan pegawai.

“Mereka itu bukan orang baru, tetapi sudah lama bekerja di Pemkot. Yang kami lakukan adalah pengadaan jasa agar pelayanan tetap berjalan,” katanya.

BACA JUGA  : BPBD Kota Tangerang Siapkan Grup WhatsApp Kelurahan, Warga Bisa Lapor Bencana Lebih Cepat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggunaan mekanisme outsourcing untuk tenaga administrasi berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang berlaku karena jenis pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam daftar pekerjaan yang dapat dialihdayakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.

Penilaian mengenai kesesuaian kebijakan tersebut dengan peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan instansi pengawas maupun aparat yang berwenang.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, mengatakan Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

“Oh ya, nanti coba kita, saya akan koordinasikan ke BKPSDM dan Dinas Pendidikan,” kata Maryono saat ditemui Lensa Banten pada Rabu, 15 Juli 2026.

Saat ditanya apakah tenaga administrasi yang selama ini bekerja melalui skema tersebut berpotensi diberhentikan, Maryono belum memberikan kepastian. Ia menegaskan keputusan akan diambil setelah proses evaluasi selesai dilakukan.

“Ya tergantung nanti kita evaluasinya. Hasil evaluasinya seperti apa, baru kita akan ambil sebuah keputusan atau kebijakan,” pungkasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.