TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Komisi I DPRD Kota Tangerang kembali melakukan sidak ke PT Esa Jaya Putra, Kawasan Pergudangan, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Jumat, 14 November 2025. Sidak ini dilakukan setelah perusahaan kedapatan tetap beroperasi meskipun sudah disegel pada pemeriksaan sebelumnya.
Rombongan DPRD datang pada pagi hari dan langsung memeriksa seluruh area perusahaan. Pada sidak pertama, penyegelan hanya dilakukan di pintu depan karena dugaan aktivitas tanpa izin lengkap.
Pada sidak kedua ini, seluruh akses ditutup dengan rantai dan gembok sehingga tidak bisa dibuka bebas. Tindakan pengamanan diperkuat untuk memastikan perusahaan benar-benar berhenti beroperasi.
Ketika beberapa pintu dibuka, tim menemukan aktivitas di dua titik yang sebelumnya diklaim tidak berjalan. Para pekerja terlihat sibuk, mesin menyala, dan aktivitas perakitan masih berlangsung.
“Saat kami datang, pimpinannya tidak ada. Kami sudah minta Satgas memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi. Kalau memang tidak ada izin, kami akan perintahkan penyegelan total,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi.
Tim sidak juga menemukan ruangan tertutup di bagian belakang yang ternyata masih terhubung dengan area produksi. Temuan ini berlawanan dengan pernyataan perusahaan yang sebelumnya menyebut ruang itu disewakan kepada pihak lain.
“Selain masalah izin, ada bangunan berdiri di atas lahan tidak sesuai peruntukan Pasos-Pasum. Ini pelanggaran serius. Maka langkah awal kami adalah penyegelan total sampai seluruh legalitasnya jelas,” kata Junadi.

Tim menemukan ketidaksesuaian data kepemilikan antara sidak pertama dan kedua. Pada awalnya, workshop disebut milik PT Esa Jaya Putra, namun pada sidak berikutnya diklaim sebagai milik PT Raja Wali.
Pada hari yang sama, Komisi I juga meninjau dua titik lain yaitu Puri Sebelas dan PT SCG Dynamic. Khusus PT SCG Dynamic, DPRD mendapati perusahaan tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kalau NIB belum ada, seharusnya izin sementara bisa diurus di Pemkot Tangerang. Karena belum ada, kami hentikan sementara,” ujar Junadi.
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan harus berhenti sampai perizinan dituntaskan. DPRD meminta perusahaan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Di tengah tekanan agar Satgas segera bertindak, DLH mengaku belum dapat memastikan langkah lanjutan. Koordinasi pengawasan disebut masih menunggu arahan Asisten Daerah I.
Ketua Tim Kerja Penanganan Aduan dan Penyelesaian Sengketa DLH, Amaludin, menyatakan pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari Asda I. Menurutnya, rapat sebelumnya menetapkan bahwa pengawasan dilakukan bersama beberapa OPD.
“Kemarin waktu bareng Pak Junadi, informasinya pengawasan mau dikolektif. Jadi kita nunggu dari mereka, dari Asisten 1. Koordinatornya Pak Wahyu,” ujar Amaludin.
Hingga Jumat pekan lalu, belum ada undangan atau instruksi dari Asda I kepada DLH. Kondisi ini membuat DLH belum dapat turun langsung melakukan pengawasan.
“Kalau sampai minggu depan belum ada juga, ya saya harus lapor dulu ke Pak Kadis. Nanti arahan beliau seperti apa. Perlu pengawasan masuk atau seperti apa, itu menunggu instruksi,” ucapnya.
Amaludin menjelaskan bahwa DLH tidak bisa menjalankan pengawasan tanpa dasar tugas yang jelas. Koordinasi lintas OPD menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum tindakan dilakukan.
“Makanya kita push dulu. Tapi harus lapor ke Kadis. Karena kemarin memang arahnya menunggu koordinasi kolektif dari Asisten 1. Jadi bukan kami yang menahan, tapi memang mekanismenya begitu,” katanya.
Staf Asisten Daerah II, Wahyu, sebelumnya menjelaskan bahwa akan ada verifikasi ulang izin lingkungan dan dokumen OSS perusahaan. Langkah ini akan dilakukan bersama DLH dan OPD terkait.
Baca juga ; Buron Curanmor Dibekuk di Warakas, Polsek Pinang Amankan Satu Unit Motor
“Kami akan verifikasi ulang izin lingkungan dan Amdal bersama DLH, termasuk izin OSS dari PTSP. Penyegelan juga tidak bisa dilakukan Satpol PP tanpa rekomendasi resmi,” ujar Wahyu.
DLH sendiri memastikan kajian internal masih berjalan. Pemeriksaan mencakup kepemilikan workshop, peruntukan lahan, serta kesesuaian luas bangunan dengan izin lingkungan.
“Kami pastikan dulu, apakah masih satu manajemen atau tidak, serta peruntukan lahannya. Semua data akan diverifikasi,” kata Amaludin.
Komisi I memastikan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. Jika pemerintah daerah tidak menindaklanjuti, DPRD siap kembali turun melakukan sidak atau memanggil OPD terkait ke rapat resmi.
“Kami sudah tunjukkan letak persoalannya. Tinggal bagaimana dinas menindaklanjuti. Kalau tidak ada progres, kami turun kembali,” tegas Junadi.
Serangkaian temuan mulai dari aktivitas ilegal hingga ketidaksesuaian peruntukan lahan membuat kasus PT Esa Jaya Putra menjadi salah satu sorotan terbesar tahun ini. Pemerintah daerah kini dituntut menunjukkan langkah tegas agar penegakan aturan industri di Kota Tangerang berjalan efektif.








