KPU Kota Tangerang akan Tetapkan Bacaleg di 3 November 2023, Terjadi Pergeseran Nomor Urut

 

KOTA TANGERANG,  LENSABANTEN.CO.ID  –  KPU Kota Tangerang akan menetapkan daftar calon tetap calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangerang. Rencananya akan di umumkan pada 4 November 2023 mendatang.

Bacaan Lainnya

Saat ini sudah memasuki tahapan pencatatan dimana KPU Kota Tangerang mencatat terjadi pergeseran nomor urut yang dilakukan oleh pengurus partai politik (parpol).

KPU Kota Tangerang sebelumnya telah menetapkan 677 Bacaleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari 17 partai politik peserta pemilu.

Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra, mengungkapkan bahwa menjelang penetapan DCT, terjadi pergeseran atau perubahan nomor urut Bacaleg. Hal ini terjadi karena adanya permintaan dari beberapa pengurus partai politik.

“Perihal nomor urut merupakan wewenang partai politik, dan beberapa parpol meminta perubahan atau pergeseran nomor urut Bacaleg,” ungkap Syailendra, Rabu 11 Oktober 2023.

Komisioner KPU Kota Tangerang, yang telah menjabat selama 2 periode, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil tahapan pencermatan rancangan DCT calon anggota DPRD Kota Tangerang, terdapat pergantian Bacaleg dan perubahan nomor urut yang merupakan kewenangan parpol. Namun, dia tidak merinci jumlah pergantian Bacaleg dan perubahan nomor urut tersebut.

“Pada tanggal 3 November nanti, kami akan menetapkannya, dan pada 4 November 2023, kami akan mengumumkannya,” pungkasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.